Sumsel

Emas Perhiasan Palembang Masih Stabil, Termahal Tetap di Angka Rp13,5 Jutaan per Suku

St Shofia Munawaroh | 10 Desember 2025, 12:18 WIB
Emas Perhiasan Palembang Masih Stabil, Termahal Tetap di Angka Rp13,5 Jutaan per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang terpantau masih stabil hingga hari ini, Rabu (10/12/2025).

Untuk harga termahal masih di angka Rp13,55 juta per suku.

Sedangkan harga termurahnya juga masih di angka Rp13,3 juta per suku.

Baca Juga: Motor Cepat Habis Bensin? Ini 5 Penyebab Utama yang Perlu Diwaspadai

Kendati demikian, pihak toko tetap menginfokan harga dapat berubah sewaktu-waktu sekalipun dalam satu hari yang sama.

Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Rabu, 10 Desember 2025.

Toko Laris Pasar 16

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026, Ada 104 Laga Mulai Dini Hari hingga Siang

Harga emas perhiasan di toko Laris hari ini masih sama sejak Kamis (4/12/2025) pekan lalu.

Untuk kalung dan gelang kembali ke angja Rp13,45 juta pe suku, sementara cincin dibanderol Rp13,55 juta per suku.

Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen. 

Baca Juga: Qorin2: Saat Perundungan yang Dibiarkan Memanggil Jin 'Pendamping' Manusia

Toko Anda Palembang

Harga emas di toko Anda hari ini juga terpantau masih stabil.

Yakni masih di angka Rp13,3 juta per suku atau sama sejak Selasa (2/12/2025) lalu.

Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik Palembang Rabu 10 Desember 2025

Harga tersebut sudah termasuk biaya penjualan dari pihak toko sebesar Rp500 ribu per suku. 

Penyebab Harga Emas Berubah-ubah

Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.

Baca Juga: Rp1,6 Triliun Kerugian Negara dari Kasus Kredit Bank BUMN Diungkap Kejati Sumsel

Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.

Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.