Rp1,6 Triliun Kerugian Negara dari Kasus Kredit Bank BUMN Diungkap Kejati Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang Januari hingga Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025) sore.
Wakajati Sumsel Anton Delianto, menyampaikan bahwa di tingkat Kejati Sumsel telah dilakukan 11 penyelidikan, 34 penyidikan, 45 penuntutan, dan belum ada eksekusi pada perkara korupsi selama 2025.
Sementara capaian di seluruh Kejari se-Sumsel mencatat 77 penyelidikan, 52 penyidikan, 86 penuntutan, serta 93 eksekusi perkara.
“Total penyelamatan keuangan negara oleh Kejati Sumsel mencapai Rp588.146.486.000. Untuk Kejari se-Sumsel sebesar Rp27.367.875.766,” ujar Anton.
Ia menambahkan, terdapat lima perkara korupsi yang menjadi perhatian publik tahun ini.
Pertama, dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank BUMN di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp12 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Kedua, dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit bank BUMN kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.
Ada enam tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun tersebut. Proses masih berjalan di tahap penyidikan.
Ketiga, perkara kerja sama pemanfaatan aset Pasar Cinde Palembang antara Pemprov Sumsel dan PT MB pada 2016–2018. Lima tersangka telah diseret ke meja hukum dengan kerugian negara yang ditaksir Rp137,7 miliar. Perkara saat ini masuk tahap penuntutan.
Keempat, dugaan pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024 serta perkara korupsi pada lahan perkebunan PT SMB di luar HGU di Musi Banyuasin.
Tiga tersangka telah ditetapkan, dengan kerugian keuangan negara diperkirakan Rp127,27 miliar. Proses kini berada di tahap penuntutan.
Terakhir, penyidikan terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas pada 2010–2023.
Lima orang berstatus tersangka, dengan kerugian negara sekitar Rp61 miliar dan kini dalam proses upaya hukum. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









