Sumsel

Rp1,6 Triliun Kerugian Negara dari Kasus Kredit Bank BUMN Diungkap Kejati Sumsel

Maman Suparman | 9 Desember 2025, 21:46 WIB
Rp1,6 Triliun Kerugian Negara dari Kasus Kredit Bank BUMN Diungkap Kejati Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang Januari hingga Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025) sore.

Wakajati Sumsel Anton Delianto, menyampaikan bahwa di tingkat Kejati Sumsel telah dilakukan 11 penyelidikan, 34 penyidikan, 45 penuntutan, dan belum ada eksekusi pada perkara korupsi selama 2025.

Sementara capaian di seluruh Kejari se-Sumsel mencatat 77 penyelidikan, 52 penyidikan, 86 penuntutan, serta 93 eksekusi perkara.

“Total penyelamatan keuangan negara oleh Kejati Sumsel mencapai Rp588.146.486.000. Untuk Kejari se-Sumsel sebesar Rp27.367.875.766,” ujar Anton.

Ia menambahkan, terdapat lima perkara korupsi yang menjadi perhatian publik tahun ini.

Pertama, dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank BUMN di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp12 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Kedua, dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit bank BUMN kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.

Ada enam tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun tersebut. Proses masih berjalan di tahap penyidikan.

Ketiga, perkara kerja sama pemanfaatan aset Pasar Cinde Palembang antara Pemprov Sumsel dan PT MB pada 2016–2018. Lima tersangka telah diseret ke meja hukum dengan kerugian negara yang ditaksir Rp137,7 miliar. Perkara saat ini masuk tahap penuntutan.

Keempat, dugaan pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024 serta perkara korupsi pada lahan perkebunan PT SMB di luar HGU di Musi Banyuasin.

Tiga tersangka telah ditetapkan, dengan kerugian keuangan negara diperkirakan Rp127,27 miliar. Proses kini berada di tahap penuntutan.

Terakhir, penyidikan terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas pada 2010–2023.

Lima orang berstatus tersangka, dengan kerugian negara sekitar Rp61 miliar dan kini dalam proses upaya hukum. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia