Kilas Balik Perjalanan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara

AKURAT. CO SUMSEL - Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menemui titik akhir.
Mendikbudristek era Joko Widodo (Jokowi) itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut disampaikan oleh Ketu Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Stabil, Termahal Hanya Rp14,1 Juta per Suku
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Kilas Balik Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan dengan nilai mencapai Rp2,18 triliun.
Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang pernah memimpin sektor pendidikan nasional.
Baca Juga: BMW Siapkan SUV Listrik iX5 Generasi Terbaru, Usung Platform Neue Klasse dan Baterai Jumbo
Awal Mula Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar sebelumnya menyampaikan bahwa pada 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook melalui pengadaan 1.000 unit laptop.
Namun, menurut Harli, hasil uji coba tersebut menunjukkan penggunaan Chromebook dinilai kurang efektif untuk kebutuhan digitalisasi pendidikan.
Baca Juga: Rupiah Melemah ke Kisaran Rp17.883 per Dolar AS, Tekanan Global dan Sikap The Fed Jadi Sorotan
Penyidik kemudian mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan program tersebut.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, Majelis Hakim Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Baca Juga: Masuk Awal Bulan, Ini Cara Mengelola Uang Agar Tidak Cepat Habis
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari putusan perkara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BSU Rp900.000 Cair Lagi Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 2Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini: Fokus Karier, Keuangan, dan Hubungan
- 3Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 4Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tambah 2 Emas, Indonesia Naik Peringkat 13
- 5Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Turun ke Peringkat 14
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Oktober 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo
- 7Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Lolos Final Usai Hatam Bangladesh dengan Skor Akhir 9-2
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak, Cek Rincian Terbarunya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





