Sumsel

Kilas Balik Perjalanan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Septiyanti Dwi Cahyani | 30 Juni 2026, 21:43 WIB
Kilas Balik Perjalanan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Nadiem Makarim di antara pengemudi Gojek.

AKURAT. CO SUMSEL - Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menemui titik akhir.

Mendikbudristek era Joko Widodo (Jokowi) itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketu Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Stabil, Termahal Hanya Rp14,1 Juta per Suku

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Kilas Balik Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Baca Juga: Jepang Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Moriyasu Sebut Samurai Biru Semakin Dekat dengan Level Elite Dunia

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan dengan nilai mencapai Rp2,18 triliun.

Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang pernah memimpin sektor pendidikan nasional.

Baca Juga: BMW Siapkan SUV Listrik iX5 Generasi Terbaru, Usung Platform Neue Klasse dan Baterai Jumbo

Awal Mula Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar sebelumnya menyampaikan bahwa pada 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook melalui pengadaan 1.000 unit laptop.

Namun, menurut Harli, hasil uji coba tersebut menunjukkan penggunaan Chromebook dinilai kurang efektif untuk kebutuhan digitalisasi pendidikan.

Baca Juga: Rupiah Melemah ke Kisaran Rp17.883 per Dolar AS, Tekanan Global dan Sikap The Fed Jadi Sorotan

Penyidik kemudian mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan program tersebut.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, Majelis Hakim Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Baca Juga: Masuk Awal Bulan, Ini Cara Mengelola Uang Agar Tidak Cepat Habis

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari putusan perkara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.