Viral Hadang Mobil Jemputan Sekolah, Jukir Liar di Kambang Iwak Akhirnya Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Aksi seorang juru parkir (jukir) liar yang viral karena menghadang mobil penjemput siswa di kawasan Kambang Iwak, Palembang, berujung pada penangkapan.
Pria yang sempat membuat resah warga tersebut kini telah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan setelah video aksinya menyebar luas di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat.
Dalam rekaman tersebut, pria itu terlihat berdiri di depan mobil yang hendak menjemput siswa di depan SD Kartika, kawasan Kambang Iwak, sambil meminta uang parkir.
Padahal, pengendara hanya berhenti sesaat untuk menjemput anak pulang sekolah dan tidak sedang memarkirkan kendaraan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Melonjak Tajam di Akhir Pekan, per Suku Hampir Tembus Rp15 Juta
Video berdurasi singkat yang beredar pada Jumat (29/5/2026) memperlihatkan suasana tegang antara pengendara dan pria yang diduga jukir liar tersebut.
Pengemudi wanita yang merekam kejadian itu terdengar mempertanyakan alasan dirinya diminta membayar parkir.
Aksi menghadang kendaraan itu langsung memicu reaksi publik. Banyak warganet menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas dan masuk kategori pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Merespons viralnya video tersebut, tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang bergerak melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku di lokasi yang sama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Heriyanto, mengatakan pelaku berinisial MHB telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat I untuk proses lebih lanjut.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku tidak bisa dianggap sebagai aktivitas parkir biasa karena mengandung unsur pemaksaan yang merugikan masyarakat.
"Kasus ini kami serahkan kepada kepolisian agar ada efek jera. Selanjutnya proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum," ujar Heriyanto.
Ia juga mengingatkan seluruh juru parkir di Kota Palembang untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku, termasuk menggunakan atribut resmi dan memiliki izin dari Dishub.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menindak pelaku setelah video tersebut viral. Instruksi itu diberikan kepada Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga aparat terkait agar pelaku dapat segera diamankan.
Ratu Dewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme berkedok parkir yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, tindakan menghadang kendaraan dan meminta uang secara paksa bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat masuk dalam kategori pungutan liar yang melanggar hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







