Sumsel

Polisi Ungkap Kasus Duel Dua Remaja Puteri Pakai Celurit , Ternyata Berawal Saling Ejek di Medsos

Deni Hermawan | 17 Januari 2024, 15:40 WIB
Polisi Ungkap Kasus Duel Dua Remaja Puteri Pakai Celurit , Ternyata Berawal Saling Ejek di Medsos

AKURAT.CO SUMSEL Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus perkelahian remaja putri menggunakan senjata tajam celurit. 

Dalam aksinya, PTR (15) sebagai pelaku duel, KL (16) sebagai wasit yang memegang senjata api, dan IN (14) sebagai lawan duel, semuanya merupakan warga Jalan Kelompok Tani, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukarami Palembang.

Peristiwa duel ini terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cina, Jalan Sukabangun, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami pada Minggu (7/1/2024), sekitar pukul 16.00 WIB. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK, menyampaikan bahwa kejadian duel tersebut sempat viral di media sosial.

Setelah dua hari melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam video viral tersebut. 

"Ini dua orang remaja putri yang terlibat dalam duel menggunakan senjata tajam, sedangkan tiga orang laki-laki lainnya ada dalam video tersebut. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut," kata Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, di Mapolda Sumsel, Rabu (17/1/2024). 

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

"Ada dua yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dari dua gadis yang terlibat, satu di antaranya adalah PTR yang berperan sebagai pelaku duel, dan satunya lagi adalah KV yang bertindak sebagai wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman," urainya.

Dari pemeriksaan dan penyelidikan sementara, PTR dijerat dengan Pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. 

"Yang berperan sebagai wasit akan dijerat dengan pasal penghasutan, dengan ancaman maksimal hukuman tiga tahun penjara. Meskipun begitu, dalam proses hukum ini, kami tetap mengutamakan prinsip peradilan anak. Dari hasil gelar perkara yang telah kami lakukan, kami tengah memproses anak-anak yang terlibat dalam duel, sementara penonton tidak ditahan," tambah Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.

Remaja putri yang menjadi lawan duel, IN, mengakui bahwa dirinya terlibat dalam video yang viral karena saling ejek di media sosial. 

Motif duel tersebut bermula dari tantangan dan ejekan di media sosial, yang berujung pada pertemuan di TPU Talang Kerikil.

"Iya PTR ini sok menantang saya duluan lewat medsos, upload status story Instagramnya," terangnya. (Deny Wahyudi) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A