Sumsel

Kronologis Oknum Polisi Serang Dua Debt Collector di Palembang, Polda Sumsel: Pelaku Masih Dikejar Petugas

Deni Hermawan | 23 Maret 2024, 22:35 WIB
Kronologis Oknum Polisi Serang Dua Debt Collector di Palembang, Polda Sumsel: Pelaku Masih Dikejar Petugas

AKURAT.CO SUMSEL Insiden penyerangan terhadap dua debt collector yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, di parkiran Mall di kawasan Jalan POM IX, Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, sempat menghebohkan sejumlah warga.

Kronologi dari peristiwa ini, korban pertama yakni Deddi Zuheransyah (49), warga Sebarang Ulu (SU) 1 Palembang, mengalami luka tusuk dibagian tangan dan pundak. Sedangkan, korban kedua diketahui bernama Robert, mengalami luka di pelipis di mata sebelah kiri. 

Akibat peristiwa tersebut, keduanya dirawat di RS Siloam di ruang Unit Gawat Darurat (UGD). 

Baca Juga: Tagih Cicilan Mobil, Debt Collector di Palembang Diduga Ditembak Oknum Polisi

Informasi yang dihimpun, sebelum insiden penembakan dan penganiayaan terjadi, kedua debt collector ini sempat terlibat cekcok mulut terkait dugaan cicilan mobil yang menunggak, hingga berujung peristiwa penembakan dan penusukan.

Saksi kejadian, Bandy, mengungkapkan bahwa saat itu mereka hendak menagih tunggakan cicilan mobil yang terjadi sejak tahun 2022.

“Kami berbicara baik-baik, namun terduga pelaku diduga tidak senang dan mengeluarkan senjata api, diduga jenis soft gun,”katanya.

Meski sempat dihalangi seorang wanita yang diduga merupakan istrinya. Namun oknum polisi tersebut tetap melepasakan tembakan, beruntung tembakan tersebut meleset dan tidak mengenai korban. 

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan aparat kepolisian saat ini tengah turun melakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut. 

"Pelaku (Aiptu FN) masih dalam pengejaran," ungkapnya.(Deny Wahyudi)  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A