Tidak Hanya Rampok, Pelaku Pembunuhan Bos Kemplang di Palembang Juga Ancam Tiga Penghuni Lain dengan Pistol

AKURAT.CO SUMSEL Kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan Darma Kusuma (52) dan melukai istrinya Yeni Suwandi (40) di sebuah ruko kawasan Jalan Pengadilan, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, akhirnya berhasil diungkap.
Pelaku bernama Dian Satria (34) ditangkap tim gabungan kepolisian setelah sempat kabur ke Bandung.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, aksi brutal itu ternyata tak hanya dilakukan kepada pasangan suami istri tersebut. Pelaku juga sempat mengancam tiga penghuni lain di lantai dua ruko dengan menodongkan pistol.
“Selain menyerang dua korban utama, pelaku juga mengancam tiga orang lainnya yang berada di lantai dua untuk menyerahkan uang,” kata Harryo saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Kamis (4/12/2025).
Dalam keterangannya, pelaku mengincar ruko korban sejak Oktober 2025 karena tampak sepi dan hanya dihuni oleh korban utama yang kerap pulang seorang diri. Selama dua minggu, pelaku mengamati pola aktivitas korban hingga akhirnya menjalankan aksinya pada Selasa malam, 25 November 2025.
Saat korban hendak menutup pintu ruko, pelaku menyerangnya dengan senjata tajam karena merasa tersinggung setelah permintaan pekerjaan yang pernah ia ajukan ditolak. Korban Darma langsung ditebas pada bagian vital hingga meninggal dunia di lokasi.
Pelaku lalu mengambil barang berharga milik korban dan menuju lantai dua. Di sana, ia bertemu dengan Yeni yang berusaha menyelamatkan diri namun kembali menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka serius.
Belum berhenti sampai di situ, dari dalam salah satu ruangan muncul tiga orang lainnya seorang laki-laki lanjut usia, seorang perempuan tua, dan seorang anak perempuan. Mereka sontak menjadi sasaran teror berikutnya.
“Tersangka mengacungkan pistol dan memaksa mereka menyerahkan uang. Korban atas nama Valina memberikan dompet berisi Rp2 juta karena berada di bawah ancaman,” ujar Harryo.
Setelah gagal menemukan barang berharga lain, pelaku turun dan melarikan diri melalui pagar samping ruko. Sejumlah barang bukti sempat dibuang selama pelarian sebelum akhirnya ia ditangkap di Bandung.
Kombes Harryo menegaskan pelaku nekat merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku harus menafkahi kekasihnya yang berstatus janda, sementara dirinya sudah lama tak bekerja.
“Motif utamanya ekonomi. Namun ada unsur emosi karena merasa tidak dihargai saat meminta pekerjaan,” jelasnya.
Polisi turut menyita berbagai barang bukti, antara lain senjata tajam berbentuk sabit, palu, linggis, sejumlah pakaian bercak darah, tiga unit ponsel, dua STNK, dan pistol yang digunakan untuk mengancam para saksi.
Akibat perbuatannya, Dian dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Hadapi 3 Laga
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









