Sumsel

Kasus Siswi SDN 150 Palembang, LBH Minta Publik Tak Berspekulasi: “Utamakan Pemulihan Anak, Bukan Asumsi”

Maman Suparman | 4 November 2025, 15:57 WIB
Kasus Siswi SDN 150 Palembang, LBH Minta Publik Tak Berspekulasi: “Utamakan Pemulihan Anak, Bukan Asumsi”

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan penganiayaan terhadap FR (7), siswi kelas 1 SDN 150 Palembang, terus menjadi sorotan publik.

Bocah perempuan asal Kecamatan Gandus itu kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Bari Palembang, Selasa (4/11/2025), setelah sebelumnya mengalami kemerahan dan lebam di bagian mata.

Sebelumnya, ibu korban, Sukrisnawati (40), telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan aparat kepolisian dapat mengusut tuntas penyebab luka yang dialami anaknya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum korban dari LBH Bima Sakti memastikan bahwa kondisi FR mulai menunjukkan perkembangan positif.

“Anak sudah mulai mau diajak berbicara dan merespons dengan baik,” ujar Dr. Conie Pania Putri, Wakil Direktur LBH Bima Sakti.

Baca Juga: Kondisi Siswi SDN 150 Palembang Diduga Dianiaya Mulai Membaik, RS Bari Pastikan Penanganan Intensif di Ruang Isolasi

Meski begitu, Conie meminta masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan prematur mengenai penyebab luka yang dialami FR.

“Kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Palembang, namun kami belum bisa menyimpulkan apakah ada dugaan tindak pidana penganiayaan atau tidak. Semua harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian,” tegasnya.

Menurut Conie, pihak kepolisian sudah melakukan sejumlah langkah, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mendatangi sekolah tempat FR belajar.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik. Yang terpenting saat ini adalah memastikan kondisi anak benar-benar pulih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Conie menyebut bahwa FR kini dalam pengawasan dokter spesialis mata, psikolog anak, serta dokter tumbuh kembang. Pihak medis juga masih menunggu hasil observasi lanjutan untuk memastikan penyebab utama kondisi yang dialami anak tersebut.

Senada, M. Novel Suwa dari tim hukum LBH Bima Sakti menambahkan agar publik tidak tergesa-gesa menilai kasus ini.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat diminta bijak dalam menanggapi permasalahan ini, apalagi jika melibatkan tenaga pendidik,” katanya singkat. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia