Sumsel

Orang Tua Siswa SD di Palembang Laporkan Guru ke Polisi, Diduga Aniaya Anak di Dalam Kelas

Maman Suparman | 3 November 2025, 16:00 WIB
Orang Tua Siswa SD di Palembang Laporkan Guru ke Polisi, Diduga Aniaya Anak di Dalam Kelas

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan kasus kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan pendidikan Kota Palembang.

Seorang ibu bernama Sukrisnawati (40) melaporkan oknum guru di SD Negeri 150 Palembang ke Polrestabes Palembang, Senin (3/11/2025), setelah anaknya yang masih duduk di kelas 1 mengalami luka lebam di bagian mata.

Perempuan yang tinggal di Jalan Talang Jawa, Kecamatan Gandus, Palembang itu datang ke bagian pengaduan Polrestabes bersama suaminya untuk mencari keadilan atas dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya, FR (7).

Menurut keterangan Sukrisnawati kepada petugas, insiden tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di ruang kelas SDN 150 yang berlokasi di Jalan Sosial, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus.

“Saya tahu setelah jemput anak pulang sekolah, saya lihat kedua matanya lebam dan merah,” ujarnya kepada petugas.

Baca Juga: Siswi SD di Palembang Pulang Sekolah dengan Mata Lebam, Keluarga Curiga Jadi Korban Kekerasan Guru

Karena panik, Sukrisnawati langsung masuk ke ruang kelas untuk mencari tahu penyebab luka anaknya. Dari penuturan beberapa murid, diketahui bahwa FR diduga dipukul oleh seorang guru perempuan.

“Saya tanya teman-temannya, mereka bilang bukan mereka yang mukul. Lalu saya tanya guru, barulah saya tahu anak saya dipukul oleh oknum guru perempuan, bahkan pakai cincin,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Akibat kejadian tersebut, FR mengalami luka lebam di kedua mata dan trauma psikologis yang membuatnya takut kembali ke sekolah. “Sejak kejadian itu anak saya tidak mau sekolah lagi. Saya minta pelakunya diproses hukum supaya jera,” tegas Sukrisnawati.

Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah, didampingi Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh orang tua korban terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk dilakukan penyelidikan serta pemanggilan terhadap terlapor,” jelas Erwinsyah. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia