Sumsel

Polda Sumsel Tindak Tegas Oknum Polisi Penganiaya di Palembang, Proses Pidana dan Etik Jalan Bersamaan

Maman Suparman | 18 April 2025, 15:30 WIB
Polda Sumsel Tindak Tegas Oknum Polisi Penganiaya di Palembang, Proses Pidana dan Etik Jalan Bersamaan

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumsel masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota polisi, Bripka RRM.

Hingga kini, Bripka Rio belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus terlapor.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Bripka Rio tengah berjalan secara paralel, baik secara pidana maupun etik.

“Proses pidana saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, sedangkan dugaan pelanggaran etik ditangani secara terpisah oleh Bidang Propam,” ujar Nandang saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Bripka Rio dilaporkan oleh seorang wanita bernama Wina Septianty (25), atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah indekos kawasan Dwikora, Palembang. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Oknum Polisi Penganiaya Mantan Kekasih di Palembang Positif Konsumsi Zat Berbahaya

Tidak hanya itu, hasil penyelidikan awal turut mengungkap adanya dugaan pelanggaran lain. Bripka Rio diketahui positif menggunakan narkotika dan kedapatan memiliki senjata airsoft gun yang tidak sesuai dengan ketentuan kepemilikan bagi anggota Polri.

“Penyidik tengah merumuskan dasar hukum atas seluruh pelanggaran yang dilakukan terlapor. Saat ini, ia ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nandang.

Polda Sumsel memastikan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya, baik secara disiplin, etik, maupun pidana. Nandang menegaskan, tidak ada toleransi bagi personel yang mencoreng nama institusi.

“Dua jalur proses hukum ini akan berjalan beriringan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia