Sumsel

Motif Asmara Jadi Pemicu, Kapolrestabes Palembang: Oknum Polisi yang Aniaya Mantan Pacar Akan Tes Urine

Maman Suparman | 17 April 2025, 14:00 WIB
Motif Asmara Jadi Pemicu, Kapolrestabes Palembang: Oknum Polisi yang Aniaya Mantan Pacar Akan Tes Urine

AKURAT.CO SUMSEL Viral video oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap mantan pacarnya, akhirnya dilakukan pemeriksaan tes urine.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan, RRM telah menjalani tes urine sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan menggunakan zat berbahaya. Nanti akan diidentifikasi lebih lanjut jenis obat terlarangnya,” katanya, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Oknum Polisi di Palembangyang Aniaya Mantan Pacar, Ditahan dan Jalani Patsus 30 Hari

Sedangkan, motif penganiayaan diduga kuat berlatar belakang asmara.

“Kami melihat dari hasil penyelidikan awal, motifnya jelas karena masalah pribadi. Ironisnya, yang bersangkutan ini sudah berkeluarga,” ujarnya.

Terkait kepemilikan senjata yang digunakan untuk mengancam korban, Harryo memastikan bahwa senjata tersebut bukan bagian dari perlengkapan dinas.

“Kami sudah cek ke bagian logistik, dan dipastikan dia tidak memiliki senjata organik dari institusi. Senjata yang digunakan adalah airsoft gun yang dimiliki secara ilegal,” jelasnya.

Baca Juga: Terungkap! Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar dengan Senjata Ilegal, Ternyata Bukan Senjata Dinas

Meski RRM membantah melakukan penganiayaan seperti dalam video yang beredar, Kapolrestabes menegaskan bahwa hal tersebut akan dibuktikan melalui proses penyelidikan.

“Dia juga beralibi tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang terlihat di video. Tapi kami akan buktikan semuanya melalui penyelidikan di Direktorat Kriminal Umum,” tandas Harryo.

Saat ini, RRM telah ditempatkan di ruang penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses pidana dan pemeriksaan kode etik lebih lanjut oleh Bidpropam Polda Sumsel. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia