Sumsel

Anak Bos Toko Roti Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Pegawai, Begini Kronologi Lengkapnya!

Deni Hermawan | 16 Desember 2024, 15:18 WIB
Anak Bos Toko Roti Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Pegawai, Begini Kronologi Lengkapnya!

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, berinisial D, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh GSH, anak pemilik toko.

Dalam pengakuannya, korban mengungkap bahwa pelaku kerap merendahkannya dengan kata-kata kasar dan melempar berbagai barang keras hingga menyebabkan luka fisik.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (17/10) malam. Saat itu, korban sedang bekerja bersama dua rekannya. GSH tiba-tiba memerintahkan korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena menganggap hal itu bukan bagian dari tugasnya.

“Saya sedang menyelesaikan pekerjaan lain, tetapi dia memaksa saya layaknya menyuruh seorang pembantu,” ujar D saat diwawancarai pada Minggu (15/12).

Korban mengaku GSH sempat menelepon ibunya untuk memaksa korban memenuhi perintahnya. Namun, sang ibu justru menegur pelaku, meminta anaknya untuk mengambil makanan sendiri. Meski begitu, GSH tetap bersikeras dan mulai bertindak kasar.

“Pelaku mulai meluapkan amarahnya dengan melemparkan berbagai barang keras ke arah saya, mulai dari patung batu, kursi, meja, hingga mesin bank. Semua benda yang dilempar itu mengenai tubuh saya,” jelas D.

Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Saya Minta Maaf Kepada Korban

Korban yang tersulut emosi mencoba bertahan. Namun, situasi semakin memanas, dan pelaku melanjutkan aksi kekerasannya dengan melempar loyang hingga menyebabkan luka sobek di kepala korban.

Insiden puncak terjadi ketika korban kembali ke toko untuk mengambil barang-barangnya yang tertinggal. Di saat itu, GSH kembali menyerangnya dengan lemparan barang hingga tubuh korban penuh memar. Kepala korban mengalami luka serius setelah terkena loyang yang dilempar pelaku.

“Setelah kepala saya berdarah, dia langsung kabur. Saya baru bisa keluar dari toko dalam keadaan tubuh penuh luka dan kepala yang mengeluarkan darah,” ungkap korban.

Menurut korban, GSH sempat mengklaim dirinya “kebal hukum” saat pertama kali melakukan penganiayaan.

“Dia bilang, ‘Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gue ke polisi, gue ini kebal hukum,’” ujar korban.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menangkap pelaku dan meningkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.

"Kasus ini sudah melalui gelar perkara, dan statusnya resmi dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary, Senin (16/12/2024).

Pelaku, GSH, dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto