Sumsel

Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Saya Minta Maaf Kepada Korban

Deni Hermawan | 14 Desember 2024, 19:14 WIB
Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Saya Minta Maaf Kepada Korban

AKURAT.CO SUMSEL Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Fadilla alias Datuk (36), pelaku pemukulan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Muhammad Luthfi (22), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pengakuan tersangka, insiden bermula saat atasannya, Lina Dedy, meminta untuk diantarkan ke RSUD Siti Fatimah Palembang. Namun, setibanya di depan rumah sakit, Lina mengurungkan niatnya untuk masuk dan meminta diantar ke kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.

"Ketika tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu bilang untuk berhenti dan tidak masuk ke sana. Setelah itu, ibu meminta untuk diantar ke Demang Palembang," ujar tersangka Datuk tertunduk lemas, Sabtu (14/12/2024).

Sesampainya di lokasi, Lina Dedy memprotes jadwal piket malam tahun baru anaknya, yang diatur oleh korban. Perdebatan tersebut memicu ketegangan, hingga akhirnya tersangka emosi dan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi.

"Saat membicarakan hal tersebut, sempat terjadi ketegangan hingga saya emosi dan memukul korban," ungkap Datuk.

Dalam keterangannya, tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

Baca Juga: Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Sopir Keluarga Dijerat Pasal Berat, Polisi Dalami Keterlibatan Majikan

"Saya meminta maaf kepada korban, Luthfi, dan keluarganya atas tindakan penganiayaan yang telah saya lakukan," ujar tersangka dengan nada penyesalan.

Datuk juga meminta maaf kepada atasannya, Lina Dedy, beserta seluruh keluarga atas dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

"Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady karena mereka ikut terkena imbas dari tindakan saya," imbuhnya dengan suara lesu. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto