Sumsel

Kesal Ditegur karena Lawan Arah, Ibu Rumah Tangga Aniaya Siswi SMP di Lubuklinggau

Deni Hermawan | 23 Oktober 2024, 17:46 WIB
Kesal Ditegur karena Lawan Arah, Ibu Rumah Tangga Aniaya Siswi SMP di Lubuklinggau



AKURAT.CO SUMSEL Yunita Sari (42), seorang ibu rumah tangga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah nekat menganiaya seorang siswi SMP berinisial RKN (12) hingga terluka.

Insiden ini terjadi setelah Yunita kesal ditegur oleh korban karena melawan arus lalu lintas.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, mengungkapkan kejadian ini berlangsung pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Yos Sudarso. Saat itu, RKN bersama ibu dan adiknya tengah mengendarai sepeda motor menuju tempat les.

Ketika berada di lokasi kejadian, Yunita terlihat melawan arah lalu lintas, hendak menyeberang. Ibu RKN yang cemas akan kecelakaan, membunyikan klakson sebanyak dua kali. Respons ini membuat Yunita marah dan mengumpat dengan kata-kata kasar.

"Korban juga sempat berteriak, 'woi', yang semakin memicu amarah pelaku," ujar AKP Hendrawan, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: 4.544 Satlinmas Siap Amankan 2.272 TPS di Palembang pada Pilkada 2024

Tidak terima ditegur, Yunita mengejar sepeda motor korban, menghentikannya, dan langsung menarik jilbab RKN hingga membuatnya terseret sejauh tiga meter. Korban mengalami luka pada lutut akibat terbentur trotoar. Yunita juga menjambak rambut RKN dan menyeretnya di jalanan.

Setelah melakukan penganiayaan, Yunita melarikan diri. Namun, korban dan ibunya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Yunita akhirnya ditangkap di kediamannya di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, tanpa perlawanan.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku kesal karena ditegur oleh korban saat melawan arah," tambah Hendrawan.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan Yunita saat kejadian, yakni daster warna oranye dengan motif bunga dan jaket lengan pendek. Yunita kini terancam hukuman penjara hingga tiga tahun, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. (Kurnia)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto