Sumsel

Viral! Rombongan Brimob Dihalang Warga Papua, Diminta "Uang Permisi" Rp 1 Miliar

Deni Hermawan | 4 Oktober 2024, 17:24 WIB
Viral! Rombongan Brimob Dihalang Warga Papua, Diminta "Uang Permisi" Rp 1 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah insiden tak biasa terjadi di Papua, di mana sekelompok warga setempat menghadang rombongan Brimob dan menuntut uang "permisi" sebesar Rp 1 miliar agar aparat bisa melewati jalan umum.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun X @neVerAl0nely, memperlihatkan bagaimana rombongan mobil aparat dihadang oleh warga.

Dalam video tersebut, salah satu warga terdengar jelas mengatakan, "Kami minta uang Rp 1 miliar,"

Meskipun diingatkan bahwa jalan tersebut adalah jalan umum, warga tetap bersikeras meminta uang dengan alasan bahwa mereka memiliki hak atas wilayah tersebut.

"Kami mengerti ini jalan umum. Tapi kami minta uang permisi. Ini wilayah kami, tiga kabupaten," ucap warga tersebut dengan tegas.

Baca Juga: Viral! Selebgram Anastasia Noor Widiastuti Diduga Alami Kekerasan oleh Mantan Suami Saat Bertemu Anak

Ketika ditanya siapa pemilik wilayah tersebut, warga langsung menjawab, "Kami yang minta satu miliar," katanya.

Situasi sempat memanas ketika warga memberi peringatan kepada rombongan Brimob, "Jika tidak mampu, mending balik saja."

Warga juga menambahkan, "Kita sudah baik-baik, ini wilayah kami."

Video tersebut segera menjadi viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari netizen. Salah satu pengguna X, @heri_putra001, berkomentar, "Wajar memalak rombongan yang lewat... hasil tambang emas dieksploitasi tiap hari, berkilo-kilo diangkut keluar wilayah, tapi hasil uangnya warga asli tidak mendapat apa-apa dan tetap miskin."

Komentar lain dari akun @Malindeman23 mengungkapkan kekhawatiran, "Kalau setiap daerah kayak gini gimana yah?" dengan emoji tersenyum. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto