Sumsel

Keluarga Korban Siswi SMP di Palembang Sebut Belum Ada Permintaan Maaf Dari Para Terdakwa

Deni Hermawan | 1 Oktober 2024, 17:19 WIB
Keluarga Korban Siswi SMP di Palembang Sebut Belum Ada Permintaan Maaf Dari Para Terdakwa

AKURAT.CO SUMSEL Keluarga korban AA (13) mengaku belum menerima permintaan maaf dari pihak keluarga maupun empat anak yang kini berstatus terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap AA, bahkan hingga sidang perdana yang digelar hari ini.

Marlina, bibi korban, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini belum ada itikad baik dari para terdakwa untuk meminta maaf.

“Belum ada permintaan maaf sampai saat ini. Kami mendengar bahwa mereka enggan meminta maaf karena merasa tidak bersalah. Kami memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak yang berwenang,” ujar Marlina, Selasa (1/10/2024).

Keempat terdakwa, yaitu IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pemerkosaan, yang semuanya merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dakwaan pertama tentang pembunuhan berencana, dakwaan kedua tentang pembunuhan, dan dakwaan ketiga tentang pemerkosaan," ungkap pengacara terdakwa, Hermawan.

Di tengah sidang yang emosional, Marlina dan keluarga korban berusaha menjaga ketenangan meski harus berhadapan langsung dengan para terdakwa dan keluarganya.

"Sebagai korban, pasti ada rasa kesal. Tapi kami memilih untuk menyerahkan semuanya kepada penegak hukum dan berharap hukuman yang seadil-adilnya,” ujar Marlina dengan tegar.

Kuasa hukum korban, Zahra Amalia dari tim 911 Hotman Paris, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang telah berjalan, mulai dari tahap penyidikan hingga kasus ini memasuki pengadilan.

"Kami mendukung penuh sistem peradilan anak dan meminta hukuman yang seadil-adilnya bagi para pelaku yang berhadapan dengan hukum,” tegas Zahra.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dijaga Ketat Polisi, Dihadiri Ortu Korban dan Terdakwa

Zahra menambahkan bahwa pihaknya belum menerima salinan dakwaan secara resmi, namun akan segera meminta salinannya dari kejaksaan.

“Kami berharap pasal-pasal yang didakwakan memberikan tuntutan maksimal, sehingga anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini menerima hukuman yang setimpal,” ungkapnya.

Zahra juga menyoroti ketentuan hukum yang tidak menahan tiga dari empat pelaku karena usia mereka, yang dianggap sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, ia berharap agar kejadian ini dapat memicu revisi terhadap undang-undang tersebut.

"Anak-anak ini telah melakukan tindakan seperti orang dewasa. Semoga pemerintah mempertimbangkan untuk merevisi UU Anak Berhadapan dengan Hukum," tambahnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Hermawan, menyatakan bahwa pada sidang berikutnya, pihaknya akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Besok agendanya eksepsi. Kami akan menyampaikan bahwa dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ungkapnya.

Dakwaan yang diajukan JPU bersifat kombinasi, mencakup dakwaan primer dan subsider yang mengacu pada UU Perlindungan Anak serta pasal 340, 338, dan 285 KUHP.

“Kami akan fokus pada pokok perkara, termasuk formalitas dan materi dari surat dakwaan tersebut,” tutup Hermawan. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto