Sumsel

Malam Tahun Baru, Pemkot Palembang Larang Petasan dan Kembang Api

Deni Hermawan | 30 Desember 2024, 13:00 WIB
Malam Tahun Baru, Pemkot Palembang Larang Petasan dan Kembang Api

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali mengeluarkan larangan penggunaan petasan dan kembang api dalam perayaan malam tahun baru.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, menegaskan larangan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Malam Tahun Baru di Palembang, serta hasil rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Aturan ini sudah kita keluarkan melalui surat edaran. Semua ini dilakukan untuk menjaga kerukunan, ketertiban, dan ketenangan masyarakat. Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru," ujar Cheka, Senin (30/12/2024).

Surat edaran larangan ini telah diteruskan ke seluruh Camat dan Lurah di Palembang untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

"Aturan ini telah disebarkan ke seluruh dinas, camat, dan lurah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan petasan atau kembang api," ungkapnya.

Tidak hanya larangan petasan dan kembang api, Cheka juga meminta agar masyarakat yang merayakan tahun baru di beberapa titik ikonik Kota Palembang, seperti Tugu Jakabaring, Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak, dan kawasan lainnya, tetap menjaga ketertiban.

“Kami mengharapkan agar semua pengunjung kawasan tersebut mengikuti peraturan yang ada. Selain itu, diimbau untuk menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan,” tambah Cheka.

Selain itu, pedagang kaki lima, asongan, pengamen, dan kendaraan seperti mobil odong-odong diminta untuk tidak beroperasi di kawasan tersebut, kecuali di area yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Ayo kita taati peraturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketenangan serta keteraturan selama perayaan malam tahun baru ini,” tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto