Polda Sumsel Naikkan 20 Korporasi ke Penyidikan Kasus Karhutla, Bertambah 4 Perusahaan

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperluas penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan korporasi.
Hingga Rabu (21/10/2026), sebanyak 20 korporasi telah masuk tahap penyidikan, bertambah empat perusahaan dibandingkan data sebelumnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, jumlah laporan polisi terkait karhutla yang telah naik ke tahap penyidikan juga meningkat dari 58 menjadi 62 laporan.
“Beberapa hari lalu ada 58 laporan polisi yang naik sidik, per hari ini sudah ada 62. Dari 62 tersebut, 20 adalah pihak korporasi yang sudah kita naikkan penyidikannya,” kata Rony, Rabu (21/10/2026).
Penambahan jumlah korporasi yang ditangani menjadi salah satu perkembangan dalam proses penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas empat korporasi yang baru masuk tahap penyidikan. Rony menyebutkan, informasi tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers dalam beberapa hari mendatang.
“Iya, ada penambahan dari 16 menjadi 20 korporasi. Terkait identitasnya saya belum dapat, nanti akan kita rilis,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumsel mengumumkan penetapan satu korporasi berinisial PT RAS sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Polisi juga menetapkan seorang pejabat perusahaan berinisial FS, yang menjabat direktur operasional, sebagai tersangka.
Dalam keterangan pada 15 Oktober 2026, Rony menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan mengenai kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Menurut polisi, PT RAS diduga tidak menyediakan peralatan, sarana prasarana, serta dukungan anggaran dan sumber daya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada 16 korporasi yang sudah naik ke sidik, dengan 17 TKP, artinya ada satu korporasi yang di lokasinya terjadi dua kali kebakaran,” kata Rony saat itu.
Polda Sumsel menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Adapun perkembangan mengenai korporasi lain yang kini masuk tahap penyidikan masih menunggu pengumuman resmi kepolisian.
Bertambahnya jumlah korporasi yang masuk tahap penyidikan menunjukkan bahwa penanganan kasus karhutla tidak hanya menyasar kejadian kebakaran di lapangan, tetapi juga dugaan tanggung jawab pihak perusahaan.
Namun, status penyidikan tidak serta-merta berarti seluruh korporasi yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan hasil proses hukum masing-masing perkara.
Polda Sumsel belum merinci identitas empat korporasi tambahan maupun dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada mereka. Publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan karhutla di Sumatera Selatan, terutama untuk memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Daftar Kasus yang Pernah Ditangani Kamarudin Simanjutak: Korupsi E-KTP Sampai Pembunuhan Brigadr J
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 4Update Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026: Asmara Harmonis, Keuangan Perlu Dijaga
- 6Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Senin 19 Oktober 2026
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Menang Dua Kali Beruntun Pelatih Sumsel United Tetap Soroti Lini Pertahanan dan Fisik Pemain
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








