Modus Minta Tolong Beli Rokok, Pria di Palembang Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur

AKURAT.CO SUMSEL Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang pria berisial MA (34) atas dugaan kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Warga Kecamatan Gandus, Kota Palembang ini ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini mencuat setelah ayah korban, MU (37), melaporkan tindakan bejat pelaku yang menimpa anaknya, FZ (12).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini bermula pada pertengahan Juni 2026 lalu.
Saat itu, korban sedang bermain di sekitar lingkungan rumah tersangka. Pelaku kemudian memanggil korban dengan dalih meminta bantuan untuk dibelikan rokok di warung.
Nahas, setelah korban kembali dan mengantarkan rokok tersebut ke dalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu dan melakukan tindakan asusila. Korban yang masih belia tidak berkutik karena mendapat ancaman kekerasan fisik dari pelaku.
Tidak berhenti sampai di sana, pada hari-hari berikutnya pelaku kembali memaksa korban untuk datang ke rumahnya.
Kali ini, MA menggunakan modus intimidasi psikologis dengan mengancam akan menyebarkan narasi negatif tentang korban ke media sosial (memviralkan) jika permintaannya ditolak. Karena merasa takut, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.
Dalam pengembangan penyelidikan, diketahui aksi keji ini juga melibatkan satu orang pelaku lain berinisial D.
Pelaku D memanfaatkan situasi di rumah tersangka MA untuk ikut melakukan kekerasan seksual terhadap korban di bawah tekanan dan iming-iming. Saat ini, D telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban yang merasa tertekan dan terus diancam memutuskan untuk menceritakan seluruh kejadian kelam tersebut kepada sang ayah.
Berang dengan tindakan pelaku, ayah korban berkoordinasi dengan pengurus RT setempat untuk melaporkan kejadian ini.
"Setelah mendapatkan informasi dari ketua RT setempat, anggota kami bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolrestabes Palembang," ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA kini harus mendekam di sel tahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (3) Huruf b dan/atau Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal Timnas Indonesia Vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 2BSU Oktober Desember 2026 Cair Lagi, Bagaimana BLT Kesra
- 3Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 4Klasemen Akhir Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 16 Raih 39 Medali
- 5Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 6 Oktober 2026: Karier Makin Disorot, Keuangan Jangan Impulsif
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Oktober 2026: Ada yang Dapat Kabar Baik, Ada yang Harus Hati-hati
- 7Kabut Asap Makin Parah, Hari ini Mahasiswa Sumsel Akan Demo di Kantor Gubernur
- 8Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Perbesar Kolam Retensi Simpang Polda untuk Tekan Genangan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









