Sumsel

Sumsel Siap Jadi Pelopor Obligasi Daerah, Herman Deru: Alternatif Biaya Pembangunan

Kurnia | 19 Mei 2026, 22:00 WIB
Sumsel Siap Jadi Pelopor Obligasi Daerah, Herman Deru: Alternatif Biaya Pembangunan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan kesiapan menjadi daerah percontohan nasional dalam penerbitan obligasi daerah. Langkah ini diproyeksikan sebagai solusi pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru saat menghadiri Sarasehan Nasional ke-7 MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Palembang, Selasa (19/5/2026).

“Sumsel siap menjadi role model penerbitan obligasi daerah,” ujar Herman Deru di hadapan para kepala daerah, pimpinan DPRD, akademisi, dan unsur Forkopimda.

Baca Juga: Jumlah Perempuan di Sumsel Tembus 4,4 Juta Jiwa, Palembang Jadi Daerah Terbanyak

Menurutnya, obligasi daerah dapat menjadi terobosan strategis bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan tanpa bergantung penuh pada transfer anggaran dari pemerintah pusat. Skema ini dinilai mampu membuka ruang pembiayaan baru yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Herman Deru menyebut Sumsel termasuk dalam jajaran daerah yang memiliki kapasitas fiskal cukup kuat untuk menerbitkan obligasi. Dukungan sumber daya alam serta tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur menjadi faktor pendorong utama.

“Pembangunan pelabuhan, jalan penghubung, rumah sakit, hingga pengelolaan air dan sampah membutuhkan pembiayaan yang besar dan berkesinambungan,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan pembiayaan yang lebih fleksibel berdasarkan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah. Daerah dengan fiskal kuat, menurutnya, perlu diberi ruang lebih luas untuk mandiri.

Sementara itu, Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkapkan bahwa regulasi terkait obligasi daerah telah lama dibahas dan kini memasuki tahap finalisasi.

Ia menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah dapat rampung pada akhir 2026 atau paling lambat awal 2027.

“Jika regulasinya selesai, daerah tidak hanya mengandalkan dana transfer seperti DAU dan DAK, tetapi bisa membiayai pembangunan secara mandiri,” ujarnya.

Mekeng menegaskan, penerbitan obligasi harus difokuskan pada proyek-proyek produktif yang memiliki dampak ekonomi jelas, seperti pembangunan pelabuhan, rumah sakit, kawasan wisata, serta sistem pengelolaan air dan sampah.

Ia menambahkan, setiap penerbitan obligasi wajib disertai studi kelayakan dan prospektus yang transparan agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, skema ini tidak hanya mempercepat pembangunan daerah, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui proyek-proyek yang menghasilkan.

Dengan dorongan regulasi yang semakin matang, obligasi daerah dinilai berpeluang menjadi instrumen baru dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia