Satreskrim Polrestabes Palembang Buru Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Anak di Gandus

AKURAT.CO SUMSEL Aparat Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Gandus, Kota Palembang, Minggu (3/5/2026) malam.
Korban berinisial PS (12), seorang pelajar, saat ini telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikologis usai peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus.
Peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya hendak menuju kegiatan di lingkungan sekitar.
Di tengah perjalanan, korban didatangi seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket dengan atribut layanan transportasi daring.
Pelaku diduga menawarkan tumpangan disertai iming-iming kepada korban.
Baca Juga: Gadis 12 Tahun di Gandus Diduga Jadi Korban Kekerasan, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap
Namun situasi berubah ketika pelaku diduga memaksa korban untuk ikut bersamanya. Rekan korban yang merasa ketakutan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi trauma dan langsung dibawa pulang sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian langkah cepat, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi hingga pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan pihaknya.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban, pelapor, dan saksi. Saat ini fokus kami adalah penguatan alat bukti serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujarnya.
Korban juga telah menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Palembang sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, memastikan bahwa tim di lapangan terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang identitasnya masih didalami.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila memiliki informasi terkait kejadian tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Jadwal Timnas Indonesia Vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 2Motorola Moto G37, Moto G77 Power dan Moto G67 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 3BSU Oktober Desember 2026 Cair Lagi, Bagaimana BLT Kesra
- 4Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 5Klasemen Akhir Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 16 Raih 39 Medali
- 6Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 6 Oktober 2026: Karier Makin Disorot, Keuangan Jangan Impulsif
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Oktober 2026: Ada yang Dapat Kabar Baik, Ada yang Harus Hati-hati
- 822 Ribu Lebih Hotspot di Lahan Konsensi, 12 Perusahaan di Sumsel Disegel
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







