Sumsel

Istri Oknum Polisi Laporkan Debt Collector ke Polda Sumsel

Deni Hermawan | 24 Maret 2024, 17:00 WIB
Istri Oknum Polisi  Laporkan Debt Collector ke Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Tak terima menjadi korban perampasan, pengancaman dan pengeroyokan dari debt collector, istri dari oknum anggota polisi Polres Lubuk Linggau Aiptu FN melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Desrummiaty (44 tahun), merupakan Jalan Kelapa, Kota Lubuk Linggau, didampingi oleh kuasa hukumnya, Rizal Syamsul, SH, DS, melaporkan kedua pelaku kepada SPKT Polda Sumsel pada Minggu (24/4/2024) dini hari.

Kuasa hukum korban, Rizal Syamsul menceritakan kejadian bermula ketika kliennya hendak berbelanja di Palembang. Setelah berbelanja pakaian keperluan anak.

Lalu, usai membeli pakaian keperluan anak, kliennya langsung pulang dan menuju mobil yang di parkiran.

"Klien saya usai sampai langsung keluar dari parkiran TKP dengan menggunakan kendaraannya, datang terlapor bersama teman-temannya serta langsung menghadang dan mengedori kaca pintu mobilnya dengan keras," kata Rizal Syamsul.

Baca Juga: Klarifikasi! Kapolres Lubuk Linggau Angkat Bicara Soal Penembakan Aiptu FN

Dia menambahkan, usai kliennya turun dari kendaraannya, terlapor langsung mengambil paksa kunci kendaraan dan mendorong serta menarik keras, sehingga langsung terjatuh. 

"Merasa tidak senang, klien saya turun dan membela kebenaran serta terjadilah kejadian itu” jelasnya. 

Akibat kejadian, ini klien saya bersama suaminya mengalami sakit dibagian pergelangan tangan serta yang lainnya. 

Dia berharap dengan laporannya ini, pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Saya harap pelaku bisa tertangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan pasal berlapis, mulai dari pasal perampasan, pengancaman, pengeroyokan, hingga Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana," ungkap Rizal.

Laporan korban telah didokumentasikan dalam Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel, tertanggal 24 Maret 2024. (Deny Wahyudi) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto