Razia Gabungan di Muara Enim, 53 Kendaraan Roda Empat Dikenakan Tilang dan Sidang Tempat

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim melakukan tindakan tegas terhadap 53 kendaraan roda empat yang melanggar aturan dalam razia gabungan yang digelar di Terminal Regional Muara Enim, Rabu (31/7/2024).
Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban kendaraan angkutan barang serta penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muaraenim, Junaidi, menjelaskan bahwa dari total 120 kendaraan yang diperiksa, 53 kendaraan dikenakan tilang dan langsung disidangkan di tempat oleh Pengadilan Negeri Muaraenim dan Kejari Muaraenim.
"Razia ini fokus pada audit lalu lintas dan kelayakan kendaraan, serta penertiban kendaraan dengan plat luar, terutama untuk angkutan batubara dan bus karyawan," kata Junaidi, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, pelanggaran umumnya terkait dengan dokumen kendaraan yang tidak lengkap, seperti masa berlaku STNK yang habis, buku uji yang kadaluwarsa, atau pajak kendaraan yang belum dibayar.
Sebagian besar kendaraan yang melanggar adalah angkutan batubara dan bus karyawan yang menggunakan plat nomor dari luar daerah.
"Kami menegaskan bahwa semua mobil yang beroperasi di Muara Enim harus menggunakan plat Sumsel sesuai dengan peraturan pemerintah dan perda provinsi," tambahnya.
Ia juga mengatakan rata-rata yang melakukan pelanggaran adalah angkutan batubara dan juga bus karyawan yang menggunakan Plat Luar.
"Razia ini dalam rangka audit lalu lintas dan kelayakan kendaraan, dan juga penertiban kendaraan yang menggunakan plat luar, khusus angkutan batubara dan bus karyawan yang di beroperasional di Muara enim tapi menggunakan plat luar. Sesuai peraturan pemerintah dan juga perda provinsi yang harus menggunakan plat sumsel," katanya.
Junaidi berharap razia ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi serta mendukung ketertiban dan keamanan lalu lintas.
"Selain itu, kami meminta operator bus dan perusahaan batubara untuk meminta karyawan mereka melengkapi surat menyurat kendaraan mereka dan segera membayar pajak. Saat ini, hanya sekitar 40 persen operator batubara yang memenuhi kewajiban pajak dan uji kelayakan kendaraan," pungkas Junaidi.
Dinas Perhubungan Muaraenim berkomitmen untuk terus melakukan penertiban guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung keselamatan berlalu lintas.
"Selain itu, kami meminta perusahaan batubara yang menggunakan truk sebagai pengangkut batubara dan bus karyawan untuk melengkapi surat menyurat kendaraan dan segera membayar pajak. Menurut informasi yang kami miliki, hanya 40% perusahaan batubara yang telah membayar pajak dan menjalani uji kelayakan kendaraan," pungkasnya. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









