Sumsel

Kapolrestabes Palembang: Empat Tersangka Pembunuhan Siswi di Palembang Dipastikan Bebas Alkohol dan Narkoba

Deni Hermawan | 7 September 2024, 15:30 WIB
Kapolrestabes Palembang: Empat Tersangka Pembunuhan Siswi di Palembang Dipastikan Bebas Alkohol dan Narkoba

AKURAT.CO SUMSEL Empat pelaku kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Palembang berinisial AA (14) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Jasad korban ditemukan di depan TPU Talang Kerikil, Palembang, pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine menunjukkan bahwa keempat tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.

"Saya pastikan 4 orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan dinyatakan tidak pengaruh alkohol ataupun narkoba," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (7/9/2024).

Keempat tersangka yang diamankan berinisial IS (16), MZA (13), ASA (12), dan NSA (12).

Para tersangka yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA ini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tragis yang menewaskan AA, yang ditemukan di depan TPU Talang Kerikil, Palembang.

Baca Juga: Ribuan Penggemar Diprediksi Padati JSC Palembang, Ini Pengaturan Parkir dan Jalur Masuk Konser Iwan Fals

"Keempat orang ini terlibat dalam pembunuhan seorang siswi yang ditemukan tewas di depan TPU Talang Kerikil, Palembang," katanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, pakaian korban, dan barang-barang lainnya.

Kombes Pol Harryo menambahkan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3, pasal 76 D junto Pasal 81, dan Pasal 76 E junto Pasal 82, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp3 miliar.

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota gabungan dari Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa salah satu pelaku merupakan mantan pacar korban, yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto