Sumsel

Diduga Akibat Kebocoran Gas 3 Kg, Rumah Kayu Milik Yuli Hangus Terbakar

Deni Hermawan | 17 September 2024, 14:48 WIB
Diduga Akibat Kebocoran Gas 3 Kg, Rumah Kayu Milik  Yuli Hangus Terbakar

AKURAT.CO SUMSEL Akibat kebocoran tabung gas 3 kilogram, rumah milik Yuli (37) yang berada di Jalan Panca Usaha, RT 49, RW 10, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I ludes dilahap si jago merah.

Menurut keterangan saksi Darius (53) mengatakan melihat gumpalan asap putih yang diikuti bau angit menyengat dari rumah korban.

"Saya melihat asap keluar dari rumah Yuli, dan tak lama kemudian api membesar, menyambar dinding rumah," ujar Darius, Selasa (17/9/2024).

Darius menduga, api bersumber dari tabung gas yang bocor di dapur. Warga sekitar segera berteriak untuk memperingatkan Yuli. Namun, api telah cepat menyebar dan melahap bangunan rumah.

"Kami bersama warga berupaya memadamkan api sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran," jelasnya.

Petugas pemadam kebakaran (PBK) dari Palembang yang mengerahkan enam unit mobil damkar akhirnya berhasil mengendalikan api satu jam kemudian, tepat pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Maia Estianty Beri Bocoran Pernikahan Al Ghazali di 2025, Dul dan El Siap Menyusul?

Tim dari Polsek SU I Palembang juga tiba di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Kapolsek SU I, Kompol Alex Andriyan, membenarkan insiden ini.

"Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, sebuah rumah kayu hangus terbakar. Kami juga telah melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan SPKT Polrestabes Palembang serta Unit Identifikasi untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Alex.

 Menurut keterangan sementara dari saksi, penyebab kebakaran diduga kuat berasal dari kebocoran tabung gas 3 kg saat pemilik rumah sedang memasak.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran ini," tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto