Naik 15.648 Pemilih, DPT Palembang Pilkada 2024 Tembus 1,24 Juta Jiwa

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang. Total pemilih yang terdaftar mencapai 1.241.196 orang.
Ketua KPU Palembang, M Syawaluddin menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah proses rekapitulasi yang cermat.
"Kami telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Palembang untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.241.196 pemilih," ujar Syawaluddin.
Dari total DPT, terdapat 607.861 pemilih laki-laki dan 633.335 pemilih perempuan. Para pemilih ini akan menggunakan hak suaranya di 2.272 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan dan 107 Kelurahan di Kota Palembang.
Kecamatan Sukarami mencatat jumlah pemilih terbanyak, yakni 141.096 pemilih, terdiri dari 68.577 pemilih laki-laki dan 72.519 pemilih perempuan. Di kawasan ini, terdapat 255 TPS yang melayani pemilih dari 7 Kelurahan.
Selanjutnya, Kecamatan Ilir Barat (IB) I mencatat 108.247 pemilih, dengan 52.941 laki-laki dan 55.306 perempuan, dilayani oleh 202 TPS di 6 Kelurahan.
Sebaliknya, Kecamatan Bukit Kecil memiliki jumlah pemilih terendah, yaitu 27.843, dengan rincian 13.305 laki-laki dan 14.538 perempuan, yang tersebar di 52 TPS dari 6 Kelurahan.
DPT Palembang mengalami kenaikan sebesar 15.648 pemilih dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024, yang tercatat sebanyak 1.225.548 pemilih.
Baca Juga: Sumsel Masuk Lima Besar Nasional di MTQ XXX, Gubernur Pj Elen Setiadi Apresiasi Prestasi Kafilah
Kenaikan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk masuknya pemilih pemula yang memenuhi syarat usia dan pensiunan TNI serta Polri.
Sementara, Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati menambahkan bahwa meskipun DPT sudah ditetapkan, masih ada kemungkinan penambahan pemilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Akan ada tahapan dan waktu yang disediakan untuk hal tersebut, khususnya bagi pemilih yang berpindah dari Kecamatan atau Kabupaten lain dengan alasan tertentu, seperti pekerjaan," pungkasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









