Sumsel

Keluarga Tersangka Pembunuhan Siswi di Palembang Tuntut Keadilan Jelang Sidang

Deni Hermawan | 30 September 2024, 15:57 WIB
Keluarga Tersangka Pembunuhan Siswi di Palembang Tuntut Keadilan Jelang Sidang

AKURAT.CO SUMSEL Keluarga dari empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan rudapkasa terhadap Siswi SMP di Palembang, AA (13) di Kuburan Cina, membantah bahwa anak mereka adalah pelaku kejahatan tersebut.

Menjelang sidang perdana yang dijadwalkan, mereka bersama kuasa hukum melakukan aksi protes di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Senin (30/9/2024).

Keempat tersangka, yang berinisial IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12), dituduh terlibat dalam kematian siswi SMP tersebut, yang jasadnya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil pada Minggu (1/9/2024).

Aksi protes dimulai sekitar pukul 08.50 WIB dan melibatkan orasi dari kuasa hukum mereka, Hermawan, yang menegaskan ketidakbersalahan anak-anak tersebut.

“Anak-anak ini bukan merupakan pelakunya. Kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka,” tegas, Senin (30/9/2024).

Dia juga menyampaikan tiga poin tuntutan kepada Kejari Palembang. Pertama, mereka meminta pengakuan bahwa keempat Anak Berhadapan Hukum (ABH) tersebut tidak bersalah. Kedua, mereka menginginkan akses untuk bertemu dengan para tersangka, yang menurut mereka, hingga kini dilarang.

“Sebagai kuasa hukum, kami tidak diizinkan bertemu dengan mereka (tersangka). Oleh karena itu, kami meminta agar diberikan akses tersebut,” ujarnya.

Hermanwan menegaskan bahwa jika bukti yang dipegang kejaksaan memang kuat, tidak seharusnya mereka dihalangi untuk bertemu.

Baca Juga: Target 70% Anjing Divaksin! Sumsel Perangi Rabies dengan 7.150 Dosis Vaksin Baru

Sementara itu, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan ruang yang luas bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil dari penyidikan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan.

“Hasil pemeriksaan penyidik akan menjadi landasan utama dalam persidangan. Apabila terdapat kekurangan dalam proses penyidikan, kami mohon agar segera dilengkapi,” ungkapnya.

Hutamrin menekankan bahwa selama proses penyidikan, tidak ada keluhan atau keberatan yang dilayangkan oleh pihak manapun.

Ia juga menginformasikan bahwa sidang perdana akan dilangsungkan pada esok hari (1/10/2024) dan akan dilakukan secara tertutup sesuai dengan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Mari kita saling menghargai. Mari kita buktikan saat proses persidangan,” ajaknya.

Hutamrin menambahkan, segala bentuk rekayasa terhadap fakta dan data tidak akan ditoleransi, mengingat bahwa era digital memudahkan pengungkapan kebenaran.

“Saya ingatkan sekali lagi, jangan sekali-kali mencoba untuk mengubah atau mempengaruhi keterangan para tersangka dan saksi, terutama karena mereka masih anak-anak. Anak-anak cenderung jujur dan apa adanya,” tegasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto