Keluarga Tersangka Pembunuhan Siswi di Palembang Tuntut Keadilan Jelang Sidang

AKURAT.CO SUMSEL Keluarga dari empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan rudapkasa terhadap Siswi SMP di Palembang, AA (13) di Kuburan Cina, membantah bahwa anak mereka adalah pelaku kejahatan tersebut.
Menjelang sidang perdana yang dijadwalkan, mereka bersama kuasa hukum melakukan aksi protes di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Senin (30/9/2024).
Keempat tersangka, yang berinisial IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12), dituduh terlibat dalam kematian siswi SMP tersebut, yang jasadnya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil pada Minggu (1/9/2024).
Aksi protes dimulai sekitar pukul 08.50 WIB dan melibatkan orasi dari kuasa hukum mereka, Hermawan, yang menegaskan ketidakbersalahan anak-anak tersebut.
“Anak-anak ini bukan merupakan pelakunya. Kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka,” tegas, Senin (30/9/2024).
Dia juga menyampaikan tiga poin tuntutan kepada Kejari Palembang. Pertama, mereka meminta pengakuan bahwa keempat Anak Berhadapan Hukum (ABH) tersebut tidak bersalah. Kedua, mereka menginginkan akses untuk bertemu dengan para tersangka, yang menurut mereka, hingga kini dilarang.
“Sebagai kuasa hukum, kami tidak diizinkan bertemu dengan mereka (tersangka). Oleh karena itu, kami meminta agar diberikan akses tersebut,” ujarnya.
Hermanwan menegaskan bahwa jika bukti yang dipegang kejaksaan memang kuat, tidak seharusnya mereka dihalangi untuk bertemu.
Baca Juga: Target 70% Anjing Divaksin! Sumsel Perangi Rabies dengan 7.150 Dosis Vaksin Baru
Sementara itu, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan ruang yang luas bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil dari penyidikan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan.
“Hasil pemeriksaan penyidik akan menjadi landasan utama dalam persidangan. Apabila terdapat kekurangan dalam proses penyidikan, kami mohon agar segera dilengkapi,” ungkapnya.
Hutamrin menekankan bahwa selama proses penyidikan, tidak ada keluhan atau keberatan yang dilayangkan oleh pihak manapun.
Ia juga menginformasikan bahwa sidang perdana akan dilangsungkan pada esok hari (1/10/2024) dan akan dilakukan secara tertutup sesuai dengan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Mari kita saling menghargai. Mari kita buktikan saat proses persidangan,” ajaknya.
Hutamrin menambahkan, segala bentuk rekayasa terhadap fakta dan data tidak akan ditoleransi, mengingat bahwa era digital memudahkan pengungkapan kebenaran.
“Saya ingatkan sekali lagi, jangan sekali-kali mencoba untuk mengubah atau mempengaruhi keterangan para tersangka dan saksi, terutama karena mereka masih anak-anak. Anak-anak cenderung jujur dan apa adanya,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









