Sumsel

Ayah Bejat di Empat Lawang Rudapaksa Anak Kandung Selama 22 Tahun, Terancam 12 Tahun Penjara

Deni Hermawan | 12 Desember 2024, 15:00 WIB
Ayah Bejat di Empat Lawang Rudapaksa Anak Kandung Selama 22 Tahun, Terancam 12 Tahun Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Tindak kejahatan keji terungkap di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Seorang pria berusia 60 tahun, Mulyan, ditangkap polisi setelah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, S (36), selama lebih dari dua dekade.

Aksi bejat ini dilakukan tersangka sejak tahun 2002 hingga terakhir pada Rabu, 16 Oktober 2024, di kamar korban. Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali dengan ancaman dan kekerasan, baik terhadap korban maupun ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan kekerasan sebagai modus untuk memaksa korban menuruti nafsu bejatnya. Bahkan, ibu korban yang mencoba melindungi anaknya juga menjadi sasaran amarah pelaku.

“Setiap kali korban mencoba melawan, pelaku melampiaskan amarahnya dengan melakukan kekerasan terhadap istrinya, yang merupakan ibu korban. Korban yang tidak ingin melihat ibunya terus disakiti akhirnya hanya bisa pasrah dan menangis saat mengalami tindakan keji tersebut,” ungkap Alpian, Kamis (12/12/2024).

Selama kurun waktu tersebut, korban S telah memiliki dua anak, dan salah satunya adalah hasil dari perbuatan ayah kandungnya sendiri. Kondisi ini mendorong korban, yang saat ini berstatus janda, untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Berikut Lima Ucapan Hari Ayah, Sosok Inspiratif yang Tak Pernah Mengenal Lelah

Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Empat Lawang segera bergerak menangkap tersangka di kediamannya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia merasa tergoda setiap kali melihat anak kandungnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk senjata tajam jenis kuduk, kayu balok, pakaian korban, bantal, kain sarung milik tersangka, dan rak tempat kosmetik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, junto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Langkah tegas telah diambil, termasuk penahanan tersangka dan pengumpulan barang bukti. Kami akan memastikan kasus ini diproses secara hukum seadil-adilnya,” tegasnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto