Sumsel

Ibu Rumah Tangga di Muratara Divonis 14 Bulan Penjara Usai Siram Pengintip dengan Air Keras

Deni Hermawan | 14 November 2024, 15:45 WIB
Ibu Rumah Tangga di Muratara Divonis 14 Bulan Penjara Usai Siram Pengintip dengan Air Keras

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Novi, divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Senin (21/10/2024).

Novi, yang juga seorang ibu dari dua anak, dinilai terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan menyiramkan air keras ke pria berinisial AD, yang kerap mengintipnya saat mandi.

Peristiwa yang menyebabkan Novi dihukum ini bermula dari tindakan AD yang sering mengganggu dan mengintipnya. AD bahkan tercatat sering melakukan teror kepada Novi, mulai dari mencuri pakaian hingga mematikan lampu rumah korban. Dalam persidangan, AD mengakui perbuatannya tersebut.

"AD mengakui telah mengintip dan mengganggu Novi. Bahkan, dia mengakui bahwa tujuannya adalah untuk mencari perhatian dari klien kami," ungkap Dian Burlian, kuasa hukum Novi, Kamis (14/11/2024).

Meski Novi menjadi korban dari tindak kekerasan emosional ini, ia memilih untuk tidak melaporkan AD ke pihak berwajib. Menurut kuasa hukum Novi, meskipun Novi mengetahui bahwa dirinya telah diteror secara berulang, ia tidak ingin memperpanjang masalah.

"Novi memilih untuk mengikhlaskan dan tidak melaporkan kembali AD. Ia merasa sudah cukup, tidak perlu melanjutkan ke ranah hukum," ujar Dian.

Meskipun kuasa hukum sempat menyarankan Novi untuk mengajukan banding karena merasa putusan tersebut tidak adil, keluarga Novi memutuskan untuk menerima keputusan pengadilan.

Baca Juga: 208 Peserta Ikuti Seleksi CPNS BASARNAS di Kantor SAR Palembang Berebut 35 Kursi Rescuer

"Pihak keluarga menolak untuk banding dan menerima keputusan tersebut. Kami sudah menyarankan agar mereka banding, namun keluarga Novi lebih memilih mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat (PB), mengingat Novi sudah menjalani enam bulan penahanan," jelas Dian.

Sebagai informasi, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 9 Juni 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, di Dusun III, Desa Lubuk Mas. Novi yang mendengar suara aneh di belakang rumahnya, langsung mencurigai adanya orang yang berusaha mengintipnya.

Dalam ketakutan dan emosi yang meluap, Novi mengambil gayung yang diisi dengan air putih yang dicampur dengan air keras, kemudian menyiramkannya ke tubuh AD yang saat itu berdiri di dekat pintu belakang rumah. AD pun mengalami luka bakar pada bagian punggung dan lengan akibat siraman air keras tersebut.

Atas perbuatannya, Novi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dan dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Kendati demikian, keputusan ini masih dapat berubah jika proses Pembebasan Bersyarat yang diajukan keluarga Novi disetujui oleh pihak berwenang. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto