Ibu Rumah Tangga di Muratara Divonis 14 Bulan Penjara Usai Siram Pengintip dengan Air Keras

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Novi, divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Senin (21/10/2024).
Novi, yang juga seorang ibu dari dua anak, dinilai terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan menyiramkan air keras ke pria berinisial AD, yang kerap mengintipnya saat mandi.
Peristiwa yang menyebabkan Novi dihukum ini bermula dari tindakan AD yang sering mengganggu dan mengintipnya. AD bahkan tercatat sering melakukan teror kepada Novi, mulai dari mencuri pakaian hingga mematikan lampu rumah korban. Dalam persidangan, AD mengakui perbuatannya tersebut.
"AD mengakui telah mengintip dan mengganggu Novi. Bahkan, dia mengakui bahwa tujuannya adalah untuk mencari perhatian dari klien kami," ungkap Dian Burlian, kuasa hukum Novi, Kamis (14/11/2024).
Meski Novi menjadi korban dari tindak kekerasan emosional ini, ia memilih untuk tidak melaporkan AD ke pihak berwajib. Menurut kuasa hukum Novi, meskipun Novi mengetahui bahwa dirinya telah diteror secara berulang, ia tidak ingin memperpanjang masalah.
"Novi memilih untuk mengikhlaskan dan tidak melaporkan kembali AD. Ia merasa sudah cukup, tidak perlu melanjutkan ke ranah hukum," ujar Dian.
Meskipun kuasa hukum sempat menyarankan Novi untuk mengajukan banding karena merasa putusan tersebut tidak adil, keluarga Novi memutuskan untuk menerima keputusan pengadilan.
Baca Juga: 208 Peserta Ikuti Seleksi CPNS BASARNAS di Kantor SAR Palembang Berebut 35 Kursi Rescuer
"Pihak keluarga menolak untuk banding dan menerima keputusan tersebut. Kami sudah menyarankan agar mereka banding, namun keluarga Novi lebih memilih mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat (PB), mengingat Novi sudah menjalani enam bulan penahanan," jelas Dian.
Sebagai informasi, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 9 Juni 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, di Dusun III, Desa Lubuk Mas. Novi yang mendengar suara aneh di belakang rumahnya, langsung mencurigai adanya orang yang berusaha mengintipnya.
Dalam ketakutan dan emosi yang meluap, Novi mengambil gayung yang diisi dengan air putih yang dicampur dengan air keras, kemudian menyiramkannya ke tubuh AD yang saat itu berdiri di dekat pintu belakang rumah. AD pun mengalami luka bakar pada bagian punggung dan lengan akibat siraman air keras tersebut.
Atas perbuatannya, Novi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dan dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Kendati demikian, keputusan ini masih dapat berubah jika proses Pembebasan Bersyarat yang diajukan keluarga Novi disetujui oleh pihak berwenang. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu



