Sumsel

UMSK 2025 Sumsel, Upah Tertinggi Tembus Rp 4 Juta, Ini Daerah dan Sektornya

Deni Hermawan | 18 Desember 2024, 15:30 WIB
UMSK 2025 Sumsel, Upah Tertinggi Tembus Rp 4 Juta, Ini Daerah dan Sektornya

AKURAT.CO SUMSEL Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di tujuh wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) telah dirampungkan oleh Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

Keputusan ini menghasilkan nilai dan jumlah sektor yang berbeda di setiap daerah, sesuai dengan pembahasan dewan pengupahan di masing-masing wilayah.

Penetapan nilai UMSK ini dilakukan karena tujuh daerah tersebut memiliki dewan pengupahan lokal. Namun, tidak semua pengusaha di wilayah ini menyetujui rekomendasi upah sektoral.

Tiga daerah yang masih menemui penolakan dari pengusaha adalah Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan Kabupaten Banyuasin.

Sebaliknya, beberapa daerah lainnya, seperti Muara Enim, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, menyepakati penetapan UMSK. Sementara itu, Kabupaten Musi Rawas memilih untuk tidak mengusulkan upah sektoral.

"Ini masih merupakan hasil rekomendasi dari rapat dewan pengupahan kabupaten/kota yang telah disampaikan ke bupati atau wali kota masing-masing. Saat ini kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pj Gubernur Sumsel untuk proses penetapannya," jelas Cecep Wahyudin, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Ratusan Buruh Gelar Aksi Demo, Bacakan Yasin di Depan Kantor Gubernur Sumsel

Meski begitu, bagi 10 kabupaten/kota lainnya yang tidak mengusulkan upah sektoral, ketentuan UMSK akan mengikuti acuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.733.424.

Namun, nilai UMSP tersebut mendapat penolakan dari serikat pekerja dan buruh di Sumsel, yang menilai angka itu tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak.

Berikut adalah rincian nilai UMSK 2025 di tujuh wilayah Sumsel:

1. Kota Palembang

- Sektor industri pengolahan: Rp 4.034.134
- Sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi: Rp 4.034.134
- Sektor listrik, gas, dan air: Rp 3.994.968
- Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan, dan hotel: Rp 3.994.968
- Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan dan tanah, serta jasa perusahaan: Rp 3.994.968

2. Kabupaten Banyuasin

- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.789.328
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.789.328
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin: Rp 3.789.328
- Sektor industri pengolahan: Rp 3.789.328

3. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.891.698
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.891.698
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin: Rp 3.891.698
- Sektor industri pengolahan: Rp 3.891.698
- Sektor konstruksi: Rp 3.891.698

4. Kabupaten Muara Enim

- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.900.000
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.900.000
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin: Rp 3.900.000

5. Kabupaten OKU Timur

- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.787.193
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.787.193
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin: Rp 3.787.193

6. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.963.706
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.013.062
- Sektor industri pengolahan: Rp 3.959.909
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin: Rp 3.990.282
- Sektor konstruksi: Rp 3.975.096
- Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan mobil serta sepeda motor: Rp 3.956.112
- Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.994.079
- Sektor informasi dan komunikasi: Rp 3.952.316
- Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang lainnya: Rp 3.921.943

7. Kabupaten Musi Rawas

- Tidak mengusulkan upah sektoral. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto