Polisi Jelaskan Motif Pria Pengawal Truk yang Lakukkan Penganiayaan Terhadap Anggota Satlantas Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Pria pengawal truk yang sedang dalam pengaruh alkohol dan bersikap arogan ke anggota Satlantas Polrestabes Palembang pada Kamis (14/11/2024), akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka bernama Carel Martinus alias Carel (50) warga Ko Polda Blok D, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang itu diamankan beserta kendaraan truk box bernopol BG 8791 AT warna merah.
Insiden ini terjadi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako tepatnya dekat pos 12 Lalu Lintas Palembang, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dihadapan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono tersangka Carel mengaku, aksi penganiayaan terhadap anggota personil Satlantas Polrestabes Palembang ini pengaruh minuman-minuman keras seperti tuak.
"Jadi saya secara spontan melakukan penganiayaan terhadap anggota personil Satlantas Polrestabes Palembang," kata tersangka Carel saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga: Pria Mabuk Pengawal Truk di Palembang Sudah Diamankan Satreskrim Polrestabes, Begini Kata Polisi
Dia menyampaikan, sebelum terjadi penganiayaan ia melakukan pengawalan satu hari bisa mencapai 3 hingga 5 mobil truk dan dikasih uang senilai Rp25 ribu persatu mobil.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan terhadap anggota polisi.
"Benar mas, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang kita telah mengamankan tersangka penganiayaan terhadap anggota polisi di tempat kejadian perkara (TKP), pada Jum'at (15/11/2024) sore," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi (nopol) BG 5290 ACO, satu buah kartu tanda penduduk (KTP) dan satu lembar kaos warna biru milik tersangka.
"Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 213 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama paling lama 5 tahun penjara," jelasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Motorola Moto G37, Moto G77 Power dan Moto G67 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 2Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Hotspot Karhula di Palembang Versi Walhi
- 322 Ribu Lebih Hotspot di Lahan Konsensi, 12 Perusahaan di Sumsel Disegel
- 4Ramalan Zodiak Hari Ini 9 Oktober 2026, 5 Zodiak Ini Punya Peluang Baik dalam Karier dan Asmara
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 7 Oktober 2026, Ada yang Berpeluang Hoki
- 6Harga TBS Sawit Sumsel Awal Oktober 2026 Turun, Segini Besaran per Kg Berdasarkan Umur Tanaman
- 7Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Lengkap dengan Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak Naik, Cek Rinciannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









