Sumsel

ASN Bolos Usai Libur Idul Adha, Wali Kota Palembang Ancam Turunkan Jabatan

Maman Suparman | 9 Juni 2025, 20:00 WIB
ASN Bolos Usai Libur Idul Adha, Wali Kota Palembang Ancam Turunkan Jabatan

 

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bolos kerja akan kena sanksi. Salah satu sanksi berat yang disiapkan adalah penurunan jabatan.

"Kalau masih ada yang bolos, saya kira sudah seharusnya terima sanksi. Mulai dari surat peringatan," ujar Ratu Dewa, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. ASN yang melanggar aturan akan mendapatkan teguran lisan terlebih dahulu, disusul teguran tertulis jika tetap mengabaikan kewajiban.

Namun, jika pelanggaran dinilai serius atau dilakukan berulang kali, sanksi bisa meningkat menjadi mutasi, penurunan jabatan, hingga pemecatan.

Baca Juga: Tak Ada Toleransi, ASN Sumsel yang Tambah Libur Bakal Kena Potong Tunjangan

Ratu Dewa juga mengingatkan agar ASN tidak memperpanjang masa libur di luar ketentuan cuti bersama.

Ia mengakui bahwa momen Idul Adha menjadi waktu yang tepat untuk berkumpul dengan keluarga, namun ASN harus kembali menjalankan tugas pelayanan publik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Durasi waktu libur yang sudah panjang ini, manfaatkanlah untuk berbagi kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga. Tapi besok sudah harus bekerja kembali," tegasnya.


Lebih lanjut, ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk mematuhi surat edaran dan ketentuan kedinasan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dipandang sebagai bentuk pelanggaran disiplin.

"ASN harus tahu arti kedisiplinan kerja sesungguhnya. Jangan sampai lupa, sesuai dengan edaran dan aturan yang ada, besok sudah masuk kerja. Jangan sampai bolos lagi," tutup Dewa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia