Sumsel

Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Mangkir dari Pemeriksaan Kejari Terkait Dugaan Korupsi di PMI

Maman Suparman | 20 Maret 2025, 20:00 WIB
Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Mangkir dari Pemeriksaan Kejari Terkait Dugaan Korupsi di PMI

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (20/3/2025).

Pemeriksaan ini dijadwalkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023.

Fitrianti dipanggil sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sementara Dedi Sipriyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Berdasarkan pantauan awak media di Kejari Palembang, hingga sore hari, Fitrianti dan Dedi tidak terlihat hadir untuk menjalani pemeriksaan. Sebagai gantinya, mereka mengutus tim kuasa hukum untuk menemui penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama, Pencuri Gasak Motor Mahasiswa di Palembang Saat Siang Hari

Kuasa hukum mereka, Andi Irwanda, membenarkan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.

"Ibu Finda dan Pak Dedi sedang ada urusan keluarga yang tidak bisa diwakilkan. Oleh karena itu, kami telah menemui penyidik untuk meminta penundaan pemeriksaan. Namun, kami tegaskan bahwa mereka kooperatif dan siap menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang akan ditentukan kembali," ujar Andi.

Panggilan terhadap Fitrianti dan Dedi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dengan nomor Print 11/L.6.10/Fd.2/06/2024 tanggal 15 Agustus 2024, serta Print-11.a/L.6.10/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Hingga saat ini, pihak Kejari Palembang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil menyusul ketidakhadiran keduanya dalam pemeriksaan tersebut. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia