Sumsel

Ratu Dewa Ultimatum Dua Hari, Penataan Kawasan Pasar 16 Ilir Harus Punya Dasar Hukum Jelas

Maman Suparman | 14 April 2025, 16:45 WIB
Ratu Dewa Ultimatum Dua Hari, Penataan Kawasan Pasar 16 Ilir Harus Punya Dasar Hukum Jelas

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk bergerak cepat dalam menata kawasan Pasar 16 Ilir, Ampera, dan sekitarnya. Da

Ratu Dewa menekankan pentingnya regulasi yang konkret dalam proses penataan tersebut.

“Saya kasih waktu dua hari untuk Asisten I dan II menyelesaikan regulasi berbentuk perwali atau SK yang menjadi dasar penataan pedagang kaki lima (PKL). Jangan bertindak tanpa payung hukum,” tegasnya, Senin (14/4/2025).

Penataan ini, menurut Ratu Dewa, tidak hanya menyasar ketertiban semata, tetapi juga menyoal kenyamanan, keamanan, dan kebersihan lingkungan. Ia tak ingin kawasan strategis di jantung kota ini terus dibiarkan semrawut.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota akan membentuk pos terpadu di kawasan tersebut, berisi personel dari Dishub, Satpol PP, hingga aparat TNI dan Polri.

Baca Juga: Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Perkim, Diduga Terkait Pembangunan Pasar Cinde

Tak hanya itu, Ratu Dewa juga memerintahkan keberadaan polisi wisata mobile 24 jam, sekaligus personel edukatif yang bertugas memberikan pemahaman kepada pengamen, PKL, dan masyarakat lainnya.

“Saya juga minta Dinas Kominfo segera pasang CCTV di tiga titik strategis. Semua aktivitas akan termonitor, tapi pendekatannya tetap harus humanis,” katanya.

Lebih jauh, ia menyoroti pendekatan penataan PKL yang selama ini dianggap hanya represif. Ratu Dewa secara tegas meminta PD Pasar untuk menghentikan praktik penggusuran sepihak dan mulai membuka ruang dialog.

“Jangan asal gusur. Ajak bicara para pedagang lewat asosiasinya, carikan tempat yang representatif. Kita perlu solusi, bukan konflik baru,” tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia