Sumsel

Realisasi Pajak Sumsel 2025 Capai 88,73 Persen, PBB-KB dan Pajak Air Permukaan Jadi Penopang Utama

Maman Suparman | 20 November 2025, 18:30 WIB
Realisasi Pajak Sumsel 2025 Capai 88,73 Persen, PBB-KB dan Pajak Air Permukaan Jadi Penopang Utama

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 19 November 2025 telah mencapai Rp3,40 triliun, atau 88,73 persen dari target tahunan sebesar Rp3,83 triliun.

Capaian ini dihimpun dari tujuh jenis pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan bahwa dua sektor utama telah melampaui target dan menjadi kontributor terbesar.

“Dua sektor ini menjadi penopang utama realisasi pendapatan hingga November karena kontribusinya yang melampaui seratus persen,” ujar Rizwan, Kamis (20/11/2025).

Dua sektor pajak daerah menjadi penopang utama realisasi pendapatan Sumsel berkat kinerja yang melampaui target. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) berhasil terealisasi sebesar Rp1,55 triliun, atau 105,56 persen dari target Rp1,47 triliun.

Capaian yang lebih tinggi dicatatkan oleh Pajak Air Permukaan dengan realisasi Rp32,70 miliar, mencapai 123,24 persen dari target Rp26,54 miliar.

Baca Juga: SFC Terpuruk di Dasar Klasemen Usai Dibantai Persikad 0-3 di Kandang, Budi Sudarsono Serukan Ketenangan

Ia pun menyatakan bahwa performa positif ini didukung oleh peningkatan aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak, terutama di wilayah industri dan energi.

Sementara itu, meskipun capaian total pajak daerah mendekati target, beberapa sektor masih membutuhkan peningkatan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru mencapai Rp655,34 miliar (84,95%), disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dengan Rp558,08 miliar (69,95%), dan Pajak Rokok sebesar Rp585,46 miliar (80,18%).

Selain itu, dua jenis pajak masih berada di bawah setengah target, yakni Pajak Alat Berat (49,39%) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) (40,80%).

 

Pemerintah Provinsi Sumsel menargetkan sisa realisasi dapat dikejar sebelum akhir tahun anggaran. Bapenda akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui penagihan aktif, pengawasan lapangan, dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2025.

"Pajak daerah adalah sumber penting pembiayaan layanan publik. Semakin taat masyarakat, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan," kata Rizwan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia