Sumsel

Pasca Jembatan Muara Lawai Ambruk, Dishub Sumsel Perketat Pengawasan Truk Bertonase Berat

Maman Suparman | 11 November 2025, 12:58 WIB
Pasca Jembatan Muara Lawai Ambruk, Dishub Sumsel Perketat Pengawasan Truk Bertonase Berat

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah serius untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase berat di jalan umum.

Kebijakan ini menyusul insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu yang diduga kuat akibat dilintasi truk bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumsel, Ari Narsa menegaskan bahwa pengetatan pengawasan ini merupakan komitmen daerah untuk mendukung kebijakan nasional penertiban kendaraan ODOL yang akan efektif berlaku mulai Januari 2027 di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 4 Cara Tetap Fokus Bekerja Meski Dilanda Kantuk, Nomor 3 Sering Diabaikan!

“Ke depan akan ada penertiban kendaraan ODOL di seluruh Indonesia, termasuk Sumsel. Ini adalah komitmen nasional untuk menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan kita,” ujar Ari Narsa, Selasa (11/11/2025).

Selain mempersiapkan diri menuju era Zero ODOL 2027, Pemprov Sumsel juga secara tegas melarang truk batubara dan kendaraan berat lainnya yang memiliki beban di atas 30 ton untuk melintas di jalan umum dan jembatan yang tidak dirancang untuk menahan beban tersebut.

Larangan ini secara spesifik berlaku untuk Jembatan Muara Lawai, yang saat ini sedang dalam tahap perbaikan pasca-insiden.

“Truk batubara sudah wajib lewat jalan khusus angkutan batubara, bukan jalan umum. Larangan melintas di Jembatan Muara Lawai juga sudah ditegaskan lewat instruksi Gubernur,” tegas Kadishub Sumsel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia