Kasus Ferry Irwandi, Praktisi Hukum Ingatkan Negara Wajib Lindungi Kebebasan Berpendapat

AKURAT.CO SUMSEL Praktisi hukum Arief Patramijaya atau yang akrab dikenal sebagai Patra M Zen menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara, termasuk aktivis, mahasiswa, hingga influencer.
Menurutnya, kritik adalah bagian dari demokrasi yang justru perlu dihormati, bukan dijadikan alasan kriminalisasi.
Pernyataan ini disampaikan Patra menanggapi langkah Mabes TNI yang berkonsultasi dengan pihak kepolisian untuk menjerat CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dengan pasal pencemaran nama baik melalui UU ITE.
“Selama dia (Ferry Irwandi) menyuarakan kebenaran, kita semua wajib mendukung sampai terbukti sebaliknya. Apalagi jika yang disuarakan menyangkut HAM, demokrasi, dan keadilan, tentu harus kita dukung,” ujar Patra M Zen, Sabtu (13/8/2025).
Patra menekankan, demokrasi dan hak asasi manusia adalah prinsip fundamental yang melekat dalam konstitusi. Karena itu, negara tidak boleh membatasi ruang gerak warga dalam menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Batik Air Malaysia Resmi Terbangi Rute Palembang–Kuala Lumpur, Pariwisata Sumsel Diprediksi Melesat
“Kebebasan berekspresi serta kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Itu seharusnya dihormati dan dilindungi, bukan malah dibungkam,” tegas mantan Ketua YLBHI tersebut.
Lebih jauh, Patra menilai penggunaan UU ITE untuk menjerat kritik terhadap institusi negara merupakan langkah keliru. Pasalnya, pasal pencemaran nama baik bersifat delik individu, bukan institusi.
“Kalau ada tindakan yang menimbulkan dampak terhadap institusi, itu ranah hukum publik. Tapi laporan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan oleh institusi, kecuali terkait korporasi atau badan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus berbasis fakta dan data. Meski kebebasan bisa dibatasi dalam kondisi tertentu, kritik dan masukan tidak boleh dipersepsikan sebagai serangan terhadap negara.
Patra juga meminta agar aparat segera membebaskan para aktivis dan mahasiswa yang saat ini masih ditahan polisi. Menurutnya, mereka menyuarakan kepentingan publik yang lebih luas.
“Kalau memang penangkapan itu hanya karena mereka menyuarakan demokrasi dan aspirasi masyarakat, sebaiknya segera bebaskan. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





