Sumsel

Operasi Patuh Musi 2025: Tak Lagi Razia Stasioner, Polda Sumsel Terapkan Sistem Hunting

Maman Suparman | 14 Juli 2025, 20:00 WIB
Operasi Patuh Musi 2025: Tak Lagi Razia Stasioner, Polda Sumsel Terapkan Sistem Hunting

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menggelar Operasi Patuh Musi 2025 mulai Senin (14/7/2025) hingga 27 Juli mendatang.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, operasi kali ini tidak lagi mengandalkan razia stasioner, melainkan menerapkan metode “hunting system” yang dinilai lebih efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, perubahan strategi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan tanpa menimbulkan kesan represif dari aparat kepolisian.

“Kita tidak akan melaksanakan operasi yang statis atau razia di satu titik. Melainkan ‘hunting system’, di mana petugas langsung mengamati dan menindak pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Nandang, Senin (14/7/2025).

Dalam sistem ini, personel akan bersiaga di lapangan untuk secara aktif memantau pelanggaran yang terjadi secara langsung tanpa harus menghentikan semua pengendara.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan Operasi Patuh Musi 2025 sebagai momentum untuk menumbuhkan budaya berkendara yang aman, tertib, dan saling menghargai sesama pengguna jalan.

“Keselamatan adalah kebutuhan bersama, bukan semata kewajiban hukum,” pungkas Kombes Nandang.

Sasar Pelanggaran Berisiko Tinggi

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Musi 2025 antara lain:

Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara

 

Pengendara di bawah umur

 

Boncengan lebih dari satu orang

 

Tidak mengenakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt)

 

Berkendara dalam pengaruh alkohol

 

Melawan arus lalu lintas

 

Melebihi batas kecepatan

 

Kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia