Sumsel

PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Kamis 3 Juli 2025, Berikut Wilayah Terdampaknya

St Shofia Munawaroh | 2 Juli 2025, 07:00 WIB
PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Kamis 3 Juli 2025, Berikut Wilayah Terdampaknya

AKURAT. CO SUMSEL - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan kembali melakukan pemeliharaan jaringan besok, Kamis 3 Juli 2025 pagi hari.

Pemeliharaan jaringan dengan agenda perbaikan konstruksi dan row ini akan dilakukan di sejumlah wilayah kota Palembang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharaan berkala oleh PLN guna memastikan jaringan listrik tetap berfungsi secara optimal.

Baca Juga: Sumsel Masuki Masa Transisi Kemarau, BMKG: Masih Ada Potensi Hujan Disertai Petir

Berdasarkan informasi darin akun Instagram @pln_palembang, pemadaman listrik akan dilakukan oleh kantor PLN Cabang ULP Sukarami dengan estimasi durasi pemadaman 3 jam pukul 09.00sampai 12:00 WIB.

Berikut rincian daftar wilayah terdampaknya:

Baca Juga: MSS Tampilkan Program Pemberdayaan Ekonomi Pasien TBC di Konferensi Nasional BCF 2025

1. PDAM Tirta Musi (Booster) 

2. Jalan Sukasari

3. Jalan Soekarno Hatta

4. Jalan Hbr Motik

5. Mako Brimob

Baca Juga: Baru Pertama Kali Kredit Kendaraan? Ini 3 Hal yang Wajib Diperhatikan

6.Jalan Kms Iskan Kepayang

7. Jalan Gotong Royong

8. Komplek Bougenville

9. Jalan Kol H. Burlian Km 8

10. Jalan Kol. Sulaiman Amin

Baca Juga: Kompak Naik! Berikut Daftar Harga BBM di Seluruh Indonesia per 1 Juli 2025

11.Jalan Kelapa Gading

12. Jalan Pengadilan Tinggi

13.Jalan Perjuangan

14.Jalan Pancasila

15. Jalan Perumda 1

Baca Juga: 5 Artis FTV 2000-an yang Masih Eksis dan Bikin Nostalgia, Kamu Masih Ingat?

Saat ini, masyarakat sudah bisa memantau kondisi pemadaman listrik di wilayah masing-masing melalui aplikasi PLN Mobile.

Caranya, cukup buka aplikasi PLN Mobile lalu masuk ke akun Anda.

Setelah itu, pilih menu pengaduan dan klik Cek Padam Sekitar Saya.

Terakhir, masukkan ID Pelanggan, maka informasi seputar pemadaman listrik di sekitar Anda pun akan muncul di layar. (*) 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.