Sumsel

Kasus Dugaan Perundungan di SMP Negeri Palembang Berakhir, Siswa Sempat Diancam Kepala Sekolah

Maman Suparman | 26 Mei 2025, 16:09 WIB
 Kasus Dugaan Perundungan di SMP Negeri Palembang Berakhir, Siswa Sempat Diancam Kepala Sekolah

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan perundungan dan intimidasi yang melibatkan seorang siswa di salah satu SMP Negeri di Palembang berakhir damai setelah kedua pihak menyepakati penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Korban berinisial TR hadir dalam pertemuan tersebut didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, yakni Connie Pania Putri dan Novel Suwa.

"Alhamdulillah, hari ini telah dilakukan proses perdamaian. Kedua pihak sudah sepakat untuk saling memaafkan," ujar Connie Pania Putri usai pertemuan.

Ia menekankan pentingnya konsistensi dari pihak sekolah dalam memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban.

Baca Juga: SMPN 46 Palembang Dirusak Dua Kali, 36 Kaca Pecah dan Proses Belajar Terganggu

Connie juga menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi tindakan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

"Kesepakatan ini bertujuan untuk melindungi korban dan memastikan ia tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan aman dan nyaman," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Andrianus Amri, yang turut hadir dalam proses mediasi, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan persoalan secara damai.

"Kami telah mencapai kata sepakat bersama. Tidak ada lagi permasalahan yang berlanjut," kata Andrianus.

Ia juga mengimbau seluruh sekolah di Palembang agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kepala SMP Negeri 31 Palembang, Taufik Hidayat, turut mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian perkara tersebut.

"Alhamdulillah, semua telah selesai secara damai. Terima kasih kepada pihak korban, kuasa hukum, dan Dinas Pendidikan atas kerjasamanya," ujar Taufik. (Deny wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia