30 Karyawan di Palembang Mengadu Ijazah Ditahan Perusahaan, Disnaker: Itu Pelanggaran Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang menerima laporan dari 30 orang pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Praktik ini dinilai melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi tegas.
Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Dedi, menyampaikan bahwa mayoritas aduan berasal dari pekerja yang ingin mengundurkan diri atau berpindah kerja, namun terkendala karena dokumen ijazah ditahan perusahaan sebagai bentuk jaminan.
"Sepanjang 2025, sudah ada 30 laporan yang masuk terkait penahanan ijazah. Sebagian sudah berhasil kami fasilitasi dan ijazah dikembalikan, tapi masih ada beberapa kasus yang sedang dalam proses penyelesaian," ujar Rediyan kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Ia menuturkan bahwa para pelapor juga menyampaikan keluhan lain, seperti pembayaran tunjangan yang belum dilunasi dan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Hal ini dikarenakan mereka tidak puas dengan upah atau kondisi kerja. Namun, ironisnya, perusahaan justru menahan ijazah sebagai bentuk tekanan agar karyawan tidak pergi begitu saja," ungkapnya.
Rediyan menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.
Ia menyebut perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga sanksi berat seperti pencabutan izin usaha apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.
"Menahan ijazah karyawan tanpa landasan hukum yang sah adalah tindakan melawan hukum. Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika praktik ini terus terjadi," tegasnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada perusahaan yang dijatuhi sanksi penutupan usaha terkait kasus ini. Rediyan pun mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke Disnaker Palembang.
"Kami akan terus berupaya melindungi hak-hak pekerja dan memastikan praktik ketenagakerjaan berjalan sesuai regulasi," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









