Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Luar Jam Operasional, Satlantas Palembang Gelar Penertiban Intensif

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan sejumlah pihak terkait kembali melakukan penertiban terhadap truk besar dan truk tronton angkutan barang yang melintasi wilayah Kota Palembang di luar jam operasional yang ditetapkan.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradibta, mengatakan bahwa sejak Kamis hingga Jumat (2/5/2025), pihaknya telah menugaskan empat personel untuk berjaga di dua titik rawan pelanggaran, yakni di Jalan Noerdin Panji dan Jalan Kebun Sayur.
“Setiap personel ditempatkan dalam tiga jadwal kerja pagi, siang, dan sore dengan durasi masing-masing delapan jam. Tujuannya adalah memastikan truk barang yang melanggar jam operasional segera diminta untuk berbalik arah,” kata AKBP Finan, Juamt (2/5/2025).
Baca Juga: Satlantas Palembang Kaji Penerapan Jalur Satu Arah dan Ganjil-Genap di Simpang Golf Hingga Patal
Menurutnya, kehadiran kendaraan besar di luar waktu yang ditentukan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk saat masyarakat berangkat dan pulang kerja.
“Penertiban ini tidak semata-mata untuk menegakkan peraturan, tetapi juga bertujuan menjaga kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan. Truk bermuatan besar diharapkan beroperasi sesuai waktu yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pengemudi truk angkutan barang agar mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami berharap kendaraan besar tidak beroperasi di luar jam yang ditentukan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Hadapi 3 Laga
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









