Sumsel

Dinas Pendidikan Sumsel Tegaskan Larangan Pungutan Perpisahan, Minta Warga Tak Takut Lapor

Maman Suparman | 29 April 2025, 19:00 WIB
Dinas Pendidikan Sumsel Tegaskan Larangan Pungutan Perpisahan, Minta Warga Tak Takut Lapor

AKURAT.CO SUMSEL Disdik Sumsel menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar dalam kegiatan wisuda atau perpisahan siswa SMA dan SMK. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyampaikan laporan jika menemukan adanya pungutan yang membebani orang tua.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kasi Peserta Didik SMA Disdik Sumsel, Anang, menyusul ramainya keluhan di media sosial terkait rencana sejumlah sekolah yang disebut-sebut akan menggelar perpisahan mewah di hotel dengan biaya tinggi.

"Apabila terbukti ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua atau wali siswa. Selain itu, sekolah akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Anang, Selasa (29/4/2025).

Langkah pengawasan ini merujuk pada Surat Edaran Disdik Sumsel Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 tentang pelaksanaan kegiatan wisuda dan perpisahan.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Larang Kegiatan Wisuda dan Perpisahan Siswa SMA/SMK yang Membebani Orang Tua

Meskipun surat tersebut tidak secara spesifik mengatur batasan kegiatan, Dinas Pendidikan menekankan pentingnya menjaga prinsip kesederhanaan dan tidak memberatkan orang tua siswa.

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa semua laporan akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan internal oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Jika terbukti menyalahi aturan, pihak sekolah akan dikenai sanksi administratif.

“Saluran pelaporan bisa melalui surat tertulis atau datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan, Inspektorat, Satgas Saber Pungli, hingga Ombudsman. Kami pastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia