Sumsel

11 Hari Libur, ASN Sumsel Diingatkan Jangan Malas Masuk Kantor Usai Lebaran

Maman Suparman | 5 April 2025, 20:00 WIB
11 Hari Libur,  ASN Sumsel Diingatkan Jangan Malas Masuk Kantor Usai Lebaran

AKURAT.CO SUMSEL Libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah memang memberi waktu istirahat yang cukup bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan tak ada alasan untuk absen di hari pertama kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengingatkan seluruh ASN agar kembali masuk kerja tepat waktu pada Selasa, 8 April 2025, usai libur Lebaran.

Edward menyebutkan, cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri tahun ini berlangsung cukup panjang, yakni sejak 28 Maret hingga 7 April 2025, atau total 11 hari.

Karena itu, ia menegaskan bahwa ASN harus menunjukkan kedisiplinan dengan hadir penuh di hari pertama masuk.

“Kami tekankan agar seluruh ASN kembali bekerja seperti biasa di hari pertama usai libur lebaran. Surat edaran sudah kami sebar ke semua instansi terkait,” tegas Edward, Sabtu (4/4/2025).

Baca Juga: Ratu Dewa Perintahkan Satpol PP Jaga Ketat Kawasan Wisata Palembang Selama Libur Lebaran

Tak hanya imbauan, Pemprov Sumsel juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kehadiran ASN.

“Kami akan mengevaluasi kedisiplinan ASN dengan melakukan inspeksi ke sejumlah tempat kerja, termasuk sekretariat dan berbagai OPD di lingkungan Pemprov,” ujar Edward.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran ke masing-masing unit kerja sejak sebelum cuti dimulai. ASN yang terbukti tidak masuk tanpa alasan jelas di hari pertama kerja akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga tindakan sesuai aturan kedisiplinan kepegawaian.

“Semua sudah diatur. Kalau ada yang tetap membandel, tentu akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia