UKB Palembang Resmi Bebas Sanksi, Bisa Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda

AKURAT.CO SUMSEL Setelah enam bulan berada dalam status pembinaan, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang akhirnya dapat beroperasi kembali tanpa pembatasan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mencabut sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan kepada perguruan tinggi yang dikenal sebagai "Kampus Merah" tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 0072/B.B3/DT.03.08/2025 yang diterbitkan pada 14 Februari 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Khairul Munadi.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pencabutan sanksi dilakukan setelah evaluasi yang melibatkan Direktorat Kelembagaan, Setditjen Dikti, Biro Hukum, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah II.
Baca Juga: Demo Indonesia Gelap di Palembang, Polisi: Tidak Ada Pengalihan Lalu Lintas
Serta Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi. Evaluasi ini mencakup pembahasan bersama pada 23 Januari 2025 serta verifikasi lanjutan terhadap dokumen perbaikan UKB yang dilakukan pada 10 Februari 2025.
Dengan dicabutnya sanksi ini, surat keputusan sebelumnya yang dikeluarkan pada 7 Agustus 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.
UKB Palembang kini diwajibkan untuk melaporkan perkembangan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi setiap semester kepada Kemendikbud Ristek melalui L2DIKTI Wilayah II.
Kepala L2DIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar, membenarkan bahwa pencabutan sanksi administrasi UKB telah resmi dilakukan.
“Sudah (dicabut),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Terkait izin penerimaan mahasiswa baru dan pelaksanaan wisuda yang sempat tertunda, Iskhaq memastikan bahwa UKB kini telah mendapat lampu hijau untuk kembali menjalankan aktivitas akademiknya secara normal.
“Iya, sudah diizinkan,” tambahnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 3Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 5Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 6Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Sinopsis Avengers Endgame Endcore 2026, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









