Sekda Sumsel Ditunjuk sebagai Plt Kadisnakertrans untuk Benahi Kinerja Instansi

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, secara resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Chandra, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Elen Setiadi menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami percaya Plt nanti dapat menjalankan tugas ini dengan baik, meskipun harus merangkap jabatan sebagai Sekda,” ujar Elen dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Pj Gubernur meminta agar Edward segera melakukan langkah-langkah perbaikan di internal Disnakertrans.
“Kami berharap Plt Kepala Disnakertrans bekerja keras untuk memperbaiki sistem dan kinerja instansi ini, khususnya dalam meningkatkan integritas dan menghindari penyimpangan,” tambah Elen.
Terkait dengan status hukum Deliar Marzuki, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disnakertrans, Elen menjelaskan bahwa tindakan lebih lanjut akan diambil sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila status hukum Deliar telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Sahkan HDCU Sebagai Pasangan Gubernur dan Wagub Sumsel Terpilih
Elen juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip integritas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia menginstruksikan agar pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggunaan anggaran OPD diperketat untuk meminimalisir potensi penyimpangan.
“Pengawasan yang lebih ketat dan langkah preventif harus menjadi prioritas. Kami telah mengeluarkan edaran khusus untuk seluruh OPD agar menghindari praktik KKN yang dapat merugikan masyarakat,” paparnya.
Elen turut memberikan penjelasan mengenai pendampingan hukum bagi ASN yang terjerat kasus hukum.
“Jika kasus tersebut berhubungan dengan pelaksanaan tugas negara, pendampingan hukum akan diberikan. Namun, apabila menyangkut tindakan pribadi, pendampingan tidak akan diberikan,” tegasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









