Sumsel

Catat! Penetapan UMP Sumsel 2025 Akan Diumumkan 21 November Mendatang

Deni Hermawan | 31 Oktober 2024, 15:30 WIB
Catat! Penetapan UMP Sumsel 2025 Akan Diumumkan 21 November Mendatang

AKURAT.CO SUMSEL Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 dijadwalkan akan diumumkan pada 21 November 2024. Namun, belum dipastikan apakah besaran UMP tahun depan akan mengalami kenaikan signifikan atau hanya penyesuaian.

“Pengumuman UMP akan disampaikan pada tanggal 21 November,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki, pada Kamis (31/10/2024).

Deliar menjelaskan bahwa penetapan UMP didasarkan pada rumus perhitungan yang telah ditetapkan, termasuk mempertimbangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan kondisi perekonomian di Sumsel.

“Rumusnya melibatkan variabel alpha, jadi sulit memprediksi berapa besar kenaikannya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika setelah pengumuman UMP ada penolakan dari organisasi pekerja atau buruh, pihaknya siap memberikan edukasi.

“Pasti akan ada penolakan, dan kita siap mengedukasi mereka nantinya,” ujar Deliar.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi persiapan penetapan UMP.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Bahas Penetapan UMP, Pj Gubernur: Kepentingan Pelaku Usaha dan Pekerja Perlu Dijaga

Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja dalam menetapkan UMP sesuai regulasi yang berlaku setiap tahun.

"Saat ini, masih berupa pengarahan umum dari Mendagri dan Menaker terkait regulasi. Perhitungan baru bisa dilakukan setelah data BPS yang akan dikirim 6 November mendatang diterima," kata Elen.

Elen juga menyebut bahwa setelah data BPS diperoleh, akan dilakukan rapat dan perhitungan lebih lanjut. Selain itu, keputusan akhir juga bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait formula penetapan upah yang saat ini masih diuji.

“Penetapan UMP harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan pekerja. Jika terlalu membebani pengusaha, hal ini bisa berujung pada PHK. Namun, UMP juga tidak boleh merugikan pekerja, sehingga perlu dimitigasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, UMP Sumsel pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.456.874, mengalami kenaikan sebesar 1,55 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp3.404.177. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto