Sumsel

Besok! Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Akan Sidang Perdana

Raphel Aziza | 30 September 2024, 16:25 WIB
Besok! Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Akan Sidang Perdana

AKURAT.CO SUMSEL Empat anak yang terlibat dalam kasus pembunuhan siswi SMP  di Palembang berinisial AA (13) di TPU Talang Kerikil, Palembang, segera menghadapi sidang perdana pada Selasa, (1/10/2024).

Dari keempat tersangka, seorang anak berinisial IS (16) sudah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya, yaitu MZ (13), NS (12), dan AS (12), menjalani pembinaan di Panti Sosial PSR ABH Indralaya, Ogan Ilir.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ardyansyah, berkas perkara keempat anak tersebut sudah dilimpahkan dan akan segera diproses dalam sidang yang bersifat tertutup.

“Berkas perkara keempat tersangka anak sudah dilimpahkan, dan mereka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkap Ardyansyah, Senin (30/9/2024).

Menurutnya, proses persidangan ini dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang peradilan anak.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang akan dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Dalam proses ini, perhatian akan diberikan pada perlindungan hak-hak anak, mengingat status mereka yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Keluarga Tersangka Pembunuhan Siswi di Palembang Tuntut Keadilan Jelang Sidang

Di sisi lain, Keluarga para tersangka bersama kuasa hukumnya, Hermanwan, menggelar aksi protes di depan kantor Kejari Palembang, memohon agar anak-anak mereka diperlakukan dengan adil.

“Anak-anak ini bukan pelakunya. Kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka,” tegas Hermanwan dalam orasinya.

Kuasa hukum para tersangka juga menuntut tiga hal utama kepada Kejari Palembang. Pertama, pengakuan bahwa keempat ABH tersebut tidak bersalah; kedua, akses untuk bertemu dengan para tersangka, yang menurut mereka, hingga kini dilarang; dan ketiga, memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Kami sebagai pengacara tidak diizinkan untuk bertemu dengan klien kami yang merupakan tersangka. Oleh karena itu, kami meminta agar akses tersebut diberikan kepada kami,” ungkap Hermanwan.

Ia menegaskan bahwa apabila bukti yang dipegang oleh kejaksaan cukup kuat, seharusnya mereka tidak dihalangi untuk bertemu dengan anak-anak yang didampinginya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Raphel Aziza
H
Editor
Hermanto