Besok! Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Akan Sidang Perdana

AKURAT.CO SUMSEL Empat anak yang terlibat dalam kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial AA (13) di TPU Talang Kerikil, Palembang, segera menghadapi sidang perdana pada Selasa, (1/10/2024).
Dari keempat tersangka, seorang anak berinisial IS (16) sudah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya, yaitu MZ (13), NS (12), dan AS (12), menjalani pembinaan di Panti Sosial PSR ABH Indralaya, Ogan Ilir.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ardyansyah, berkas perkara keempat anak tersebut sudah dilimpahkan dan akan segera diproses dalam sidang yang bersifat tertutup.
“Berkas perkara keempat tersangka anak sudah dilimpahkan, dan mereka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkap Ardyansyah, Senin (30/9/2024).
Menurutnya, proses persidangan ini dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang peradilan anak.
Sidang perdana yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang akan dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Dalam proses ini, perhatian akan diberikan pada perlindungan hak-hak anak, mengingat status mereka yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Keluarga Tersangka Pembunuhan Siswi di Palembang Tuntut Keadilan Jelang Sidang
Di sisi lain, Keluarga para tersangka bersama kuasa hukumnya, Hermanwan, menggelar aksi protes di depan kantor Kejari Palembang, memohon agar anak-anak mereka diperlakukan dengan adil.
“Anak-anak ini bukan pelakunya. Kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka,” tegas Hermanwan dalam orasinya.
Kuasa hukum para tersangka juga menuntut tiga hal utama kepada Kejari Palembang. Pertama, pengakuan bahwa keempat ABH tersebut tidak bersalah; kedua, akses untuk bertemu dengan para tersangka, yang menurut mereka, hingga kini dilarang; dan ketiga, memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan.
“Kami sebagai pengacara tidak diizinkan untuk bertemu dengan klien kami yang merupakan tersangka. Oleh karena itu, kami meminta agar akses tersebut diberikan kepada kami,” ungkap Hermanwan.
Ia menegaskan bahwa apabila bukti yang dipegang oleh kejaksaan cukup kuat, seharusnya mereka tidak dihalangi untuk bertemu dengan anak-anak yang didampinginya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









