Sumsel

Tiga Pejabat Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Korupsi LRT Palembang, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Deni Hermawan | 20 September 2024, 15:30 WIB
Tiga Pejabat Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Korupsi LRT Palembang, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

AKURAT.CO SUMSEL Tiga pejabat PT Waskita Karya resmi ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Palembang periode 2016-2020.

Ketiga pejabat tersebut masing-masing berinisial T, UH, dan SAP, yang menjabat sebagai Kepala Divisi II, Kepala Divisi Gedung II, dan Kepala Divisi Gedung III.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.

Proyek yang berada di bawah Satker Peningkatan, Pengembangan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ini menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan korupsi pada pelaksanaannya.

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu, penyidik juga telah menyita dana sebesar Rp2,88 miliar yang merupakan sisa aliran dana hasil korupsi yang belum didistribusikan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Besok! Dua Daerah di Sumsel Akan Punya Pj Kepala Daerah Baru, Ini Daftarnya

Vanny menjelaskan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang kuat oleh penyidik. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini.

"Setelah melalui penyelidikan yang intensif, penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang memadai untuk menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka. Status mereka pun berubah dari saksi menjadi tersangka," ujar Vanny.

Penyidik menduga ada praktik markup atau penggelembungan biaya dalam kontrak pekerjaan perencanaan proyek tersebut. Selain itu, terungkap pula adanya indikasi suap atau gratifikasi senilai Rp25,6 miliar yang diberikan kepada sejumlah pihak terkait proyek ini.

Ketiga tersangka kini telah ditahan oleh pihak kejaksaan selama 20 hari ke depan, mulai dari 19 September hingga 8 Oktober 2024, guna keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga telah memeriksa sekitar 34 saksi dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka di kemudian hari," katanya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto